Kemenkumham: Penggeledahan terhadap TV Kabel Ilegal Seizin Pengadilan

0

Pelita.online – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan penindakan hukum terhadap dua perusahaan televisi kabel ilegal di Riau sudah sesuai prosedur. Langkah tersebut dinilai berdasarkan izin pengadilan setempat.

Kepala Subdirektorat Penindakan dan Pemantauan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham Ronald Lumbuun mengatakan tindakan hukum telah mendapat persetujuan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan Dumai.

“Untuk Pekanbaru, penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 179/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020. Geledahnya berdasarkan Penetapan Ketua PN Pekanbaru No 43/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020,” ujar Ronald, Senin (2/3/2020).

Demikian pula terhadap perusahaan TV Kabel di Dumai, kata Ronald, sudah mendapat persetujuan dari PN Dumai.

“Untuk Dumai, penyitaan berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 79/Pen.Pid/2020/ PN. Dum Tertanggal 28 Februari 2020; Geledahnya: berdasarkan Penetapan Ketua PN Dumai No 29/Pen.Pid/2020/ PN. Pbr. Tertanggal 28 Februari 2020,” kata Ronald.

Dia membantah tuduhan bahwa penindakan hukum terhadap kedua perusahaan yakni PT HMV dan PT DMJ salah prosedur. Dia meminta agar mereka membedakan tindakan pro justitia dengan tindakan administratif.

Menurut Ronald, kewenangan yang diberikan kepada DJKI bersifat pro justitia. Dengan kewenangan itu, kata dia, tidak membutuhkan persetujuan siapapun selain dari pengadilan.

“Apa yang kami lakukan adalah tindakan pro justitia atau demi hukum. Kami tidak memerlukan izin Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) atau Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Sudah ada persetujuan dari PN Dumai dan Pekanbaru,” ujar dia.

Adapun barang bukti yang disita dari lokasi kejadian penggeledahan pada Kamis, tanggal 27 Februari lalu itu berupa Modulator dan Receiver milik terlapor akan diambil untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

“Nanti kami ambil dulu barangnya, kami sita. Nanti pihak berwenang yang akan menguji. Jadi bukan tidak ditemukan bukti, ada buktinya tapi masih kami periksa,” kata Ronald.
​​​​​​​
Dia mengatakan dari perkembangan penyelidikan yang ada, kasus tersebut sudah layak dinaikkan statusnya menjadi penyidikan. Kendati,
status hukum pemilik perusahaan televisi kabel yang diduga menyiarkan konten ilegal tersebut masih menjadi saksi terlapor.

Sebelumnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari DJKI Kemkumham di bawah supervisi Kasubdit Penindakan dan Pemantauan DJKI Kemkumham menggelar penggeledahan terhadap satu unit ruko empat lantai di Pekanbaru yang dioperasikan PT HMV, salah satu operator televisi kabel terbesar di Pekanbaru, Riau.

Ronald mengatakan, penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima pengaduan perihal adanya dugaan pelanggaran hak cipta di Pekanbaru, serta terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap PT HMV sejak akhir tahun 2019 yang lalu.

Dia menambahkan tak hanya PT HMV, Kemkumham juga menyelidiki satu operator TV kabel lainnya, PT DMJ yang beroperasi di Dumai, Riau.

Dari penindakan terhadap PT HMV dan PT DMJ, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa alat yang diduga kuat berfungsi mendistribusikan konten secara ilegal. Petugas juga sudah memeriksa sejumlah orang menyusul penindakan tersebut.

“Kalau yang di Pekanbaru itu, yang sudah kita periksa satu orang berinisial H sebagai pemilik, satu orang teknisi, dan empat orang karyawan administrasi. Jadi total enam orang yang statusnya masih sebagai saksi. Kalau yang di Dumai sudah empat saksi diperiksa, termasuk pemilik,” kata Ronald.

Penindakan tersebut murni penindakan hukum karena terkait dugaan pelanggaran hak cipta, terutama tindakan kedua operator TV kabel tersebut yang menayangkan konten tanpa izin.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY