Kemnaker Sosialisasi Program Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri

0

Pelita.online –

Pandemi COVID-19 telah memberi dampak secara langsung maupun tidak langsung bagi dunia usaha/industri di berbagai sektor, baik formal maupun informal. Turbulensi dunia usaha/industri tersebut berdampak pada keberlangsungan sektor ketenagakerjaan.

“Perkembangan kondisi ketenagakerjaan saat ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo maka harus dilakukan langkah-langkah mitigasi di bidang ketenagakerjaan, terutama mengurangi angka pengangguran dan memperluas kesempatan kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Senin (9/11/2020).

Ida mengatakan proses penanganan permasalahan ketenagakerjaan baik prapenempatan, penempatan, maupun pascapenempatan harus dilakukan secara menyeluruh seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena melibatkan multipemangku kepentingan, multidimensi dan multisektoral.

“Artinya dibutuhkan kolaborasi dan sinergitas pelayanan penempatan tenaga kerja sebagai aspek ketenagakerjaan yang terkait dengan aspek-aspek yang lain, seperti pendataan tunggal supply dan demand yang terintegrasi seperti SISNAKER,” ucapnya.

Berbagai upaya yang dilakukan Kemnaker antara lain, melalui penempatan tenaga kerja melalui mekanisme antarkerja, pelatihan, pengupahan, pembinaan hubungan industrial, perlindungan kesejahteraan tenaga kerja, norma kerja, pengawasan ketenagakerjaan dan lain-lain. Serta kolaborasi dan sinergitas dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, swasta dan masyarakat.

Seiring dengan perkembangan kondisi ketenagakerjaan saat ini, lanjutnya, agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam pelayanan yang diberikan, seluruh pelaksana penempatan tenaga kerja baik pemerintah di tingkat pusat dan daerah maupun swasta, harus didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan handal.

“SDM inilah yang akan mampu melakukan terobosan, inovatif, dan kreatif dalam mengembangkan pelayanan penempatan yang sesuai dengan tuntutan perkembangan ketenagakerjaan pada era digitalisasi,” tuturnya.

Kemampuan mengintegrasikan teknologi ke dalam berbagai bentuk layanan yang diberikan, tentu akan memberikan nilai tambah, tidak hanya dapat mengoptimalkan manfaat yang diterima masyarakat, tapi juga meningkatkan produktivitas, efisiensi dan tingkat kepercayaan masyarakat.

Sosialisasi

Dengan mencermati kondisi ketenagakerjaan di masa pandemi COVID-19 ini, Kemnaker RI melalui Direktorat Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Program Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, pada Jumat, 6 November 2020, di Aula PT Kitoshindo International Biotech, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.

Pada Acara sosialisasi ini, Kemnaker memberikan apresiasi kepada Perusahaan PT Kitoshindo International Biotech berupa insentif peralatan kerja dalam rangka penanganan tenaga kerja terdampak COVID-19 yang tetap mempekerjakan tenaga kerja tanpa ada satupun yang ter-PHK di masa COVID-19, bahkan merekrut tenaga kerja baru.

Sosialisasi dilaksanakan melalui metode paparan dan diskusi dihadiri oleh Menaker Ida Fauziyah, dengan menghadirkan narasumber: Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Hindun Anisah, Direktur Utama PT Kitoshindo International Biotech Soegianto, Plt. Direktur Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri Dr. Nora Kartika Setyaningrum, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto Drs. Nugraha Budhi Sulistya.

Sementara peserta sosialisasi, dihadiri oleh 150 orang yang terdiri dari: Perwakilan DPRD Kabupaten Mojokerto, Pejabat struktural di lingkup Kabupaten Mojokerto, Pimpinan manajemen perusahaan PT Kitoshindo International Biotech dan Karyawan/ pekerja perusahaan PT Kitoshindo International Biotech.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY