Ketua Bawaslu Cerita Soal Pelanggaran Selama Pilkada 2020

0

Pelita.online – Ketua Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Abhan mengungkap kompleksnya pelanggaran selama penyelenggaraan Pilkada 2020 di Indonesia secara serentak.

Hal itu diceritakan Abhan saat melakukan kunjungan ke Sukabumi, Sabtu (12/12/2020). Pelanggaran itu dikatakan Abhan berbuah kepada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah.

“Pelanggaran Pilkada cukup banyak ya, yang sampai proses pidana pemilihan kurang lebih ada sampai 20 lebih, yang sudah proses pidana dan sudah di vonis. Selebihnya ada proses hukum masih berjalan,” kata Abhan.

Meski begitu Abhan tidak menyebut secara pasti jumlah keseluruhan pelanggaran semasa Pilkada yang berlangsung kemarin. Untuk kasus yang sudah divonis mayoritas adalah kasus keterlibatan kepala desa yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Hal itu dikatakan Abhan sudah didorong ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Jumlah pasti enggak hapal, sekitar 22 (kasus pelanggaran) sudah proses pidana, yang lain masih proses. Kebanyakan tervonis ini soal keterlibatan kepala desa yang melakukan tindakan perbuatan yang menguntungkan salah satu pasangan calon. Tentu persoalan KASN cukup banyak rekomendasi kita turunkan ke mereka hampir seribu lebih,” tutur Abhan.

“KASN sudah menindaklanjuti dengan rekomendasi ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) masing-masing. Kita mendorong agar PPK bersama kepemimpinan di kepegawaian segera mengeksekusi atas rekomendasi dari KASN kalau ada sanksinya berat ya harus segera karena kewenangan eksekusi ada di PPK,” ujar Abhan menambahkan.

Dia mengimbau paslon tim kampanye dan partai pengusung untuk menunggu hasil rekap di tingkat kabupaten-kota. Abhan meminta semua pihak tidak bereuforia berlebihan sampai ada keputusan tersebut.

“Kalau seandainya merasa bahwa ini suara perolehan yang tinggi, proses kan belum selesai. Masih ada rekap tingkat kabupaten. Jadi jangan bereuforia terlalu berlebihan, jangan bereuforia sampai menimbulkan kerumunan massa. Yang kedua mana kalau ada pihak-pihak atau pasangan calon yang nanti setelah pascapenetapan KPU dan merasa belum puas, silahkan tempuh melalui saluran hukum,” kata Abhna menegaskan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY