Ketua MPR Ingatkan Pemerintah Waspadai Potensi Ancaman Virus Korona

0

Pelita.online – Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pemerintah untuk tidak menyederhanakan potensi ancaman dari penyebaran virus korona atau COVID-19. Selain itu, dia juga mendorong penegak hukum merespons dan menindak siapa saja yang menyebarkan hoaks tentang penyebaran dan pasien terdampak COVID-19 di dalam negeri.

“Negara harus meningkatkan kewaspadaan. Apalagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengakui sambil mengingatkan bahwa dunia belum mampu mengendalikan wabah COVID-19,” ungkap Bamsoet dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (2/3/2020).

“Itu sebabnya, hingga pengujung Februari 2020 ini, COVID-19 sudah mewabah di puluhan negara. Jumlah negara yang mengonfirmasi adanya kasus virus korona sedikitnya 46 negara. Jumlah korban meninggal di luar Tiongkok dilaporkan mencapai 57 orang,” ucapnya.

Dia menuturkan, data penyebaran dan korban meninggal akibat COVID-19 patut dicermati, agar semua pihak berwenang di dalam negeri terus meningkatkan kewaspadaan, dan tidak pernah boleh menyederhanakan potensi ancaman itu. Tidak hanya pemerintah, semua unsur masyarakat pun harus total mencegah dan menangkal penyebaran virus itu.

“Semua pihak harus peduli mengingat proses penyebaran dan penularannya begitu mudah dan cepat,” tuturnya.

Menurut Bamsoet, sangat disayangkan karena masih ada saja pihak-pihak yang terus menebar berita atau informasi hoaks tentang pasien terdampak COVID-19 di dalam negeri. Tindakan semacam itu harus dihentikan. Jangan sampai, kata dia, pemerintah (dalam hal ini Kementerian Kesehatan dan dinas-dinas kesehatan tingkat provinsi/kabupaten) lebih disibukan menangkal dan menanggapi hoaks dibandingkan melakukan kegiatan cegah-tangkal di semua pintu masuk.

“Saat ini, informasi tentang orang atau pasien terdampak COVID-19 adalah cerita yang sangat sensitif dan mudah menyulut panik. Karena itu, tidak boleh lagi ada hoaks tentang hal ini,” ucapnya. Dia mengatakan, semua pihak harus memberi kesempatan kepada Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan di semua daerah untuk fokus pada kegiatan cegah-tangkal penyebaran COVID-19 di dalam negeri.

Menjelang akhir Februari 2020, bertebaran hoaks tentang penyebaran virus dan pasien COVID-19 di beberapa kota di dalam negeri. Ada informasi tidak akurat yang menyebut bahwa pihak berwenang menetapkan enam kota zona kuning virus korona.

“Konsentrasi Kementerian Kesehatan melakukan cegah-tangkal harus dialihkan sementara untuk mementahkan hoaks seperti itu. Memang harus cepat dimentahkan untuk mencegah panik masyarakat di kota-kota itu,” kata Bamsoet.

Untuk menimbulkan efek jera, dia mendesak penegak hukum hendaknya segera menindak penyebar hoaks COVID-19. “Baik hoaxs tentang penyebaran maupun hoaks tentang pasien terdampak virus korona.”

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY