Komisi III DPR minta Kapolri buat naskah akademik Densus Tipikor

0

Jakarta, Pelita.Online – Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan mengatakan, pihaknya meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membuat naskah berisi konsep, penggajian dan struktur organisasi dari Densus Tipikor. Hal ini menyusul keputusan pemerintah menghentikan sementara pembentukan Densus Tipikor.

“Ya kan kita reses lusa ya, ya setelah rapat lagi kita minta ada semacam paper akademiknya juga dari Kapolri seperti apa bangunan organisasinya, seperti itu,” kata Trimedya di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10).

Komisi III juga akan menanyakan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal alasan ditundanya pembentukan Densus Tipikor.

“Kita nanti secara resmi dengar dulu penjelasan dari Kapolri seperti apa dan kalau ditunda apa penjelasannya dan memang sama seperti beberapa kali yang gua sampaikan, kalau yang kita lihatkan baru 60 persen,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat terbatas (ratas) di Istana Merdeka, Jakarta. Ratas kali ini membahas usulan pembentukan Densus Tipikor.

Hasilnya, usulan pembentukan Densus Tipikor dihentikan sementara. Pemerintah memutuskan untuk memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sekarang ini yang kita utamakan adalah memperkuat lembaga-lembaga yang sudah ada, terutama KPK. Maka dengan demikian, isu mengenai ini kita berhenti dulu,” tegas Menko Polhukam Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/10).

Wiranto menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga diputuskan usulan Densus Antikorupsi ini dihentikan. Pertama, pembentukan Densus Antikorupsi membutuhkan payung hukum jelas karena nantinya berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Kedua, soal strukturisasi kelembagaan dan kepegawaiannya.

“Dari MenPAN RB menyatakan bahwa masih cukup panjang prosesnya. MenPAN RB harus menerima usulan dulu secara struktur kelembagaan dan kepegawaian juga harus ada persetujuan antara dua lembaga antara polri dan kejaksaan,” bebernya.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY