Komisi VIII DPR Nilai Usulan Biaya Haji Rp 105 Juta Terlalu Tinggi

0

pelita.online – Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menilai usulan awal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) atau biaya haji tahun 1445 H/2024 sebesar Rp 105 juta terlalu tinggi. Komisi VII DPR masih akan mendalami komponen-komponen yang menjadi penyebab perhitungan biaya haji ini agar tidak melebihi Rp 100 juta.

“Sangat tinggi dan kami akan dalami, mudah-mudahan tidak lebih Rp 100 juta per sesuai usulan dari Kementerian Agama,” ucap Ace Hasan Syadzily di Nusantara II, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/11/2023).

Ace menuturkan seharusnya biaya haji tidak memberatkan calon jemaah. Ia mengungkapkan ada dua faktor kenaikan biaya haji, yaitu transportasi udara dan konsumsi.

“Kalau kita bandingkan dengan tahun lalu, biaya transportasi udara itu tinggi sekali. Tahun kemarin Rp 32 juta per jemaah, di dalam usulan yang sekarang mencapai Rp 36 juta, tentu kami akan dalami, salah satunya seperti itu, atau misalnya biaya konsumsi sebesar 18,5 riyal per jemaah, yang pada tahun lalu 17,5 riyal, ini perlu kami telisik,” ungkap Ace.

Anggota DPR dari Fraksi Golkar itu menyampaikan, kenaikan BPIH harus memerhatikan aspek keadilan dengan mengedepankan nilai manfaat yang diterima jemaah.

“Jangan sampai nilai manfaat biaya haji yang seharusnya dinikmati calon jemaah haji tahun depan, dinikmati jemaah haji tahun sekarang. Karena itu kami akan mendalami secara lebih terinci usulan dari Kementerian Agama,” kata Ace.

Ace menuturkan kenaikan inflasi tidak akan melambungnya biaya haji setinggi usulan Kemenag. Sebab, inflasi hanya akan memengaruhi sekitar 5% sampai 10% saja.

“Ya tentu jika terjadi kenaikan, tidak sebesar yang diusulkan Kementerian Agama ya, karena tentu kalau terjadi inflasi, kan paling inflasinya 5% sampai 10%, kalau misalnya dari Rp 90 juta naik jadi Rp 105, tentu kenaikannya itu masih tinggi,” terang Ace.

Komisi VIII DPR akan menetapkan biaya haji pada 22 November 2023 mendatang.

Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo sebelumnya mengatakan meskipun Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 105 juta, hal tersebut bukan berarti jemaah harus membayar jumlah itu. Ia menjelaskan porsi biaya yang akan ditanggung oleh jemaah masih harus dibahas lebih lanjut dan belum ditentukan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur BPIH mencakup sejumlah dana yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan ibadah haji.  “Pasal 44 menyebutkan BPIH bersumber dari bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), APBN, nilai manfaat, dana efisiensi, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Wibowo.

sumber : beritasatu.com

LEAVE A REPLY