Komorbid dan Penyintas Bisa Divaksinasi Covid-19 Asal Penuhi Syarat-syarat Ini

0
Petugas menyuntikan vaksin CoronaVac ke tenaga kesehatan, di Puskesmas Tanah Baru, Depok, Jawa Barat, Jumat (15/1/2021). Sebanyak 1,48 juta tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam melayani pasien COVID-19 akan divaksin secara bertahap hingga februari 2021. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/hp.

pelita.online-Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah memberikan “lampu hijau” vaksinasi Covid-19 untuk kelompok dengan komorbid (penyakit penyerta) dan penyintas. Pelaksanaan vaksinasi kepada dua kelompok tersebut bisa dilakukan asalkan sesuai persyaratan khusus yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Kemkes melalui surat edaran (SE) nomor HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia, Komorbid dan Penyintas Covid-19, serta Sasaran Tunda.

Surat yang ditujukan kepada kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota tersebut menjelaskan secara rinci skrining vaksinasi bagi kelompok komorbid dan penyakit kronik lainnya dengan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Kepala dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia diharapkan segera melakukan tindakan korektif yang diperlukan dalam rangka meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19,” sebut siaran pers dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang disampaikan kepada Beritasatu.com, Minggu (14/02/2021).

Terkait hal itu, juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kemkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, mengatakan surat edaran tersebut berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional serta Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam (PAPDI) dan Perhimpunan Kardiologi Indonesia (Perki). Hasil kajian menyebutkan vaksinasi Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, ibu menyusui, penyintas Covid-19, dan komorbid.

“Adapun pelaksanaan pemberian vaksin harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19,” kata Siti Nadia atau biasa dipanggil Nadia, Minggu.

Dia merinci persyaratan vaksinasi, misalnya untuk kelompok berusia 60 tahun ke atas, yaitu pemberian vaksin diberikan dua dosis dengan interval 28 hari. Selain itu terdapat screening tambahan bagi sasaran usia 60 tahun ke atas seperti kesulitan untuk menaiki 10 anak tangga, sering merasa kelelahan, memiliki penyakit komorbid, kesulitan berjalan 100-200 meter, dan ada penurunan berat badan yang signifikan dalam setahun terakhir,

“Sementara untuk kelompok komorbid, dalam hal ini hipertensi, dapat disuntik vaksin kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg,” kata Nadia.

Untuk kelompok komorbid dengan diabetes, Nadia mengatakan vaksinasi dapat dapat divaksinasi sepanjang tidak ada kondisi akut.

“Bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan mendapatkan vaksinasi setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat,” lanjutnya.

Dia mengatakan cakupan vaksinasi juga semakin luas karena penyintas Covid-19 juga dapat disuntik dengan syarat sudah sembuh selama lebih dari tiga bulan. Sedangkan, kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi akan diminta datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi Covid-19 setelah penyakitnya dapat terkendali atau telah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter yang merawatnya.

Nadia melanjutkan seluruh pos pelayanan vaksinasi wajib dilengkapi kit anafilaksis dan berada di bawah tanggung jawab Puskesmas atau rumah sakit.

“Kesiapan pos pelayanan vaksinasi akan sangat berperan dalam meningkatkan kelancaran pelaksanaan vaksinasi dan percepatan peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19,” katanya.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY