Komplotan Begal Tapal Kuda Diamankan Polisi Probolinggo, Satu Diburu

0

Pelita.online – Kawanan begal spesialis truk group tapal kuda diamankan tim buru sergap Satreskrim Polres Probolinggo Kota, kurang dari 1 x 24 jam. Modus pelaku dengan cara membeli kerbau secara online, hingga akhirnya merampok korban di tengah jalan. Polisi masih memburu 1 pelaku lain yang identasnya sudah diketahui.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Ambariyadi Wijaya mengatakan tujuh pelaku dibekuk tim buru sergap Satreskrim Polres Probolinggo Kota, setelah korban melapor ke kantor mapolsek terdekat.

“Tujuh pelaku, satu di antaranya seorang penadah ini, merupakan sindikat rampok yang lama diincar polisi di Jawa Timur, mereka gabungan dari beberapa kabupaten diantaranya Kabupaten Lumajang/ Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Jember,” kata kapolresta, Selasa (12/5/2020).

Saat ini, jelas dia, petugas masih mengejar 1 pelaku lain yang ikut dalam aksi begal ini. Otak perampokan diduga kuat dilakukan tersangka Nur Ahmadi Setyawan. Pelaku melakukan transaksi secara online pura-pura membeli kerbau seharga Rp 30 juta milik Agus Wahyudi warga Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Disepakati harga, akhirnya korban menyewa truk yang disopiri Bambang asal Malang. Tersangka bersama 6 pelaku lain menjebak Bambang di Jalan Brantas Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Korban sempat diancam menggunakan pisau dan clurit yang dibawa pelaku, hingga akhirnya truk bernopol N 8630 UF dibawa kabur ke arah Kecamatan Tongas. Salah satu tersangka Samsul Qomarudin (44), yang juga penadah truk rencananya akan membeli Rp 25 juta.

Sopir truk diarahkan salah satu tersangka menurunkan kerbau di sekitar jalan Brantas, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Saat bertemu pengendara motor itulah, tiba-tiba pelaku lain datang dan beberapa pelaku langsung menodongkan senjata tajam.

“Pelaku selalu berubah-ubah lokasi untuk menurunkan 2 kerbau, dari satu lokasi berpindah-pindah hingga 4 kali, dan akhirnya di lokasi terakhir aksi kejahatannya dilakukan, dan membawa kabur truk yang saya bawa,” jelas sopir truk saat dikonfirmasi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam jenis pisau, kendaraan truk bermuatan 2 kerbau. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan 480 KHUP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara 7 identitas pelaku yakni, Nur Ahmadi Setyawan (39) warga Desa Sruni, Kecamatan Klakah, Lumajang, Ainun Naim (38), warga Desa Tegal Bangsri, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang. Selain itu, H. Samsul Qomarudin (44), warga Desa Curah Tulis, Kecamatan Tongas, Probolinggo.
Eko Febrianto (30), warga Desa Selodakon, Kecamatan Tanggul, Jember. Qoirudin (40) warga Desa Tangjung Rejo, Kecamatan Tongas, Probolinggo. Sugeng (37) warga Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Lumajang. Safari, warga Kabupaten Pasuruan.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY