Konser untuk Kampanye Pilkada Diizinkan, Penggiat Musik Protes

0

Pelita.online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan memberikan izin untuk para kandidat calon kepala daerah menggelar konser musik dalam rangka kampanye menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

Keputusan tersebut diatur dalam pasal 63 ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pilkada di Tengah Bencana Nonalam Virus Corona, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Arief Budiman pada 31 Agustus 2020.

Aturan mengenai konser musik dalam pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi virus Corona (COVID-19) itu pun langsung menjadi sorotan publik.

Adanya kebijakan itu mengundang gelombang protes dari kalangan musik. Salah satu yang menentang keputusan itu adalah Tompi.

Penyanyi yang juga dokter itu menuliskan ketidaksetujuannya dalam sebuah kicauan di akun Twitter miliknya.

“Memperbolehkan konser musik terbuka untuk pilkada adalah potensi petaka,” buka dia.

“Kagak pakai konser saja sudah keok. Ini masih dibolehin konser? DPR kagak bunyi untuk melarang ini?” tambah dia.

Membolehkan konser musik terbuka utk pilkada adalah potensi petaka. Kagak pake konser ajaa udah keok… ini masih dibolehin konser??? DPR kagak bunyi untuk melarang ini?

— dr tompi spBP (@dr_tompi) September 15, 2020

Selain Tompi, pengamat musik Wendi Putranto juga mengungkapkan protesnya lewat Twitter. Dia membalas sebuah berita mengenai adanya lampu hijau untuk mengadakan konser musik dalam rangka kampanye.

“Para musisi, anak band, pengamen, EO, promotor konser yang terpuruk ekonominya selama 6 bulan terakhir sudah ikhlas tidak mencari makan demi kesehatan dan keselamatan semua,” tulis dia.

“Sekarang demi hajatan parpol dan paslon kalian beri izin?” tanya dia menambahkan.

Para musisi, anak band, pengamen, EO, promotor konser yang terpuruk ekonominya selama 6 bulan terakhir sudah ikhlas tidak mencari makan demi kesehatan dan keselamatan semua.

Sekarang demi hajatan parpol dan paslon kalian beri izin?

Betapa dungu dan tololnya @KPU_ID ini! 🖕🖕🖕 https://t.co/rIDQ6fpRiT

— Wendi Putranto (@wenzrawk) September 16, 2020

Dikutip dari DetikNews, Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan peraturan itu masih belum ketok palu dan masih dalam proses penyempurnaan.

“Belum final, belum final. Masih bahan untuk kita sempurnakan,” kata Viryan dalam telekonferensi Populi Center dan Smart FM Network yang bertajuk Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona pada Sabtu (19/9/2020).

Viryan menjelaskan setiap masukan dari masyarakat soal aturan konser musik pada kampanye di Pilkada 2020 menjadi pertimbangan KPU. Lebih jauh dia menyarankan sebenarnya konser musik di masa kampanye dapat dilakukan dalam format virtual.

“Justru dengan adanya masukan dari masyarakat menjadi pertimbangan kami untuk memperhatikan atau menimbang kembali hal tersebut. Dalam diskusi kami, pembahasan kami, kegiatan konser musik itu jangan dipahami seperti konser musik biasa,” tuturnya.

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY