KPI Peringatkan 11 Stasiun TV Terkait Iklan BLACKPINK Shopee

0
Foto: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Pelita.Online, Jakarta – Petisi penolakan iklan Blackpink Shopee yang dibuat Maimon Herawati berbuntut pada peringatan keras yang dilayangkan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kepada 11 stasiun televisi yang menayangkan iklan BLACKPINK Shopee yang dinilai tak sesuai norma kesusilaan.

Dalam surat peringatan yang ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis pada Selasa (11/12/2018) tersebut, KPI menilai muatan dalam iklan dan acara yang menampilkan beberapa wanita yang menari dengan pakaian minim tersebut tidak memperhatikan dan berpotensi melanggar ketentuan tentang penghormatan terhadap norma kesopanan yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.

“Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan,” ujar komisioner sekaligus Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat, Hardly Stefano.

“Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat,” lanjutnya seperti dikutip dari website resmi KPI, kpi.go.id.

Dengan dikeluarkannya surat peringatan dari KPI, Hardly berharap lembaga penyiaran segera melakukan perbaikan internal dengan menghentikan penayangan iklan Shopee yang dimaksud, dan menggantinya dengan tampilan lain yang tidak menimbulkan persepsi negatif.

“Jika kami masih menemukan tayangan yang sama sebagaimana dimaksud dalam surat peringatan, KPI akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Hardly.

Kiblat.net

LEAVE A REPLY