‘KPK Bisa Pakai Strategi Lain Hadapi Praperadilan Setnov’

0

Jakarta, Pelita.Online – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggunakan Strategi P21 (berkas lengkap) dalam menghadapi Praperadilan Setya Novanto (Setnov). Hal ini dapat dilakukan jika pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor tidak terkejar karena mepetnya waktu.

MAKI sebelumnya telah menyarankan KPK untuk melakukan strategi pelimpahan perkara pokok ke pengadilan Tipikor guna menggugurkan Praperadilan yang diajukan Setnov, yang rencananya akan mulai digelar pada 30 November mendatang. “Apabila strategi pelimpahan perkara ke pengadilan Tipikor tersebut dianggap tidak cukup waktu karena mepet, maka KPK dapat menggunakan strategi berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum yang bertugas di KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan pers, Selasa (28/11).

“Dengan P21 maka penyidik pada hari yang sama atau besoknya bisa dilanjutkan dengan proses penyerahan tahap Kedua yaitu penyerahan Tersangka dan Barang Bukti. Dengan P21 dan Tahap Kedua maka tanggung jawab dan wewenang berpindah dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Dengan beralihnya tanggung jawab tersebut maka praperadilan yang diajukan Setnov akan kehilangan subyek dan obyeknya, di mana statusnya bukan lagi penyidikan karena sudah berubah menjadi proses penuntutan.
Setnov nantinya harus merubah obyek dan subyek jika tetap mengajukan praperadilan. Setnov harus mencabut praperadilan yg lama dan mendaftarkan praperadilan yg baru dengan obyek penuntutan dan subyeknya adalah Jaksa Penuntut Umum.

“Jika sudah P21 dan Tahap Kedua maka akan sulit untuk diuji melalui Praperadilan karena hal ini belum diatur dlm KUHAP maupun putusan Mahkamah Konstitusi,” ucap Boyamin.

Dengan P21 dan Tahap Kedua maka juga akan memudahkan KPK untuk segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor tanpa harus terganggu upaya Praperadilan yg diajukan Setnov. Upaya P21 dan Tahap Kedua ini sekali lagi adalah upaya cerdas yg dpt ditempuh KPK, juga sekaligus upaya lihai seperti yg disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hari kemarin. Kedua hal tersebut sudah jelas diatur KUHAP dan pasal 25 UU 31 tahun 1999 bahwa perkara korupsi harus diutamakan untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor.

 

republika.co.id

LEAVE A REPLY