KPK Cecar Menpora Soal Dokumen Disita di Ruang Kerjanya

0
Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia, Imam Nahrawi

Pelita.Online, Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap hibah ke KONI. KPK mengklarifikasi soal barang bukti yang disita di ruangan kerja Imam.

“Kami klarifikasi terkait barang bukti yang disita dari ruangan Menpora (Imam Nahrawi) pasca penggeledahan lalu,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (24/1/2019).

Ruang kerja Imam memang pernah digeledah KPK pada Kamis, 20 Desember 2018. Saat itu KPK menyita sejumlah dokumen hibah dari ruangan Imam. Penggeledahan kala itu dilakukan karena proses pengajuan hibah disebut harus melewati Imam.

Imam diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Febri belum bisa menyampaikan lebih lanjut terkait hasil pemeriksaan Imam itu. Sebab, pemeriksaan masih berlangsung.

“Untuk materi lainnya belum bisa disampaikan, karena pemeriksaan masih berjalan,” tambahnya.

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang berawal dari OTT ini. Para tersangka itu ialah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi.

Kemudian, sebagai tersangka yang diduga penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.

KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekitar Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.

Sementara, Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9.

Detik.com

LEAVE A REPLY