KPK Cecar Pejabat Kemsos soal Proses Kontrak Vendor Bansos Covid-19

0
Menteri Sosial P. Batubara masuk ke mobil tahanan, usai menjalani pemeriksaan terkait korupsi bansos sembako, di kantor KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan paket bansos berupa sembako untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek. Kelima tersangka itu yakni, Mensos Juliari P Batubara. Kemudian, PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono serta dua pihak swasta pemberi suap yakni Ardian IM (AIM), Harry Sidabuke (HS). SP/Joanito De Saojoao.

Pelita.online – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemsos) Adi Wahyono mengenai proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak para vendor atau rekanan Kemsos dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Hal ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa Adi sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Mensos nonaktif Juliari P Batubara, Jumat (18/12/2020). Adi diketahui telah menyandang status tersangka kasus dugaan suap tersebut.

“Penyidik menggali pengetahuan yang bersangkutan mengenai proses penyusunan dan pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan berbagai rekanan yang melaksanakan proyek bansos untuk wilayah Jabodetabek di Kemsos tahun 2020,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (20/12/2020).

Adi bersama Matheus Joko Santoso ditunjuk Juliari P Batubara selaku Mensos sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Terdapat 272 kontrak pengadaan dengan nilai total Rp 5,9 triliun.

Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Juliari P. Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebagai tersangka penerima suap. Sementara, dua pihak swasta bernama Ardian I M dan Harry Sidabuke ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY