KPK Khawatir Pengangkatan Pegawai ke PNS Ganggu Independensi

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti poin independensi dalam perubahan status pegawai KPK menjadi pegawai negeri sipil negara (PNS). Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan risiko perubahan status tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu independensi KPK.

“Yang paling utama sebenarnya untuk pelaksanaan tugas KPK. Kata kunci paling utama yaitu independensi. Apakah KPK bisa tetap independen atau tidak dalam melaksanakan tugasnya. Ada risiko yang dapat dipetakan,” ujar Febri kepada awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (5/11) malam.

Febri memberi contoh pemetaan risiko jika pegawai ditempatkan di sejumlah institusi pemerintah mana pun.

Misalnya, kata dia, seorang penyidik berstatus PNS dipindahkan ke institusi lain padahal sedang menangani sebuah perkara. Sementara di institusi barunya tidak memiliki prosedur untuk memastikan independensi.

“Itu justru berbahaya. Kita perlu memilah terlebih dahulu, apakah atau perpindahan pegawai itu dalam konteks melakukan pencegahan atau ada risiko-risiko penyidik KPK ketika menangani perkara itu mudah dipindahkan. Atau dalam tanda kutip, riskan dikontrol instansi lain selain KPK,” kata Febri.

Selain itu, Febri mempertanyakan soal apakah peraturan kepegawaian di suatu instansi pemerintah dapat memastikan pegawai KPK tetap independen atau tidak. Pasalnya, terang dia, penyidik acap kali membutuhkan keterangan dari orang besar seperti menteri dan orang yang memiliki jabatan strategis dalam proses pemeriksaan.

“Artinya untuk kebutuhan independensi dalam penanganan TPK, memastikan agar misalkan pegawai KPK dalam penindakan bisa tidak dipengaruhi oleh siapa pun? Itu yang jauh lebih substansial,” ujarnya lagi.

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pegawai KPK akan diangkat statusnya sebagai aparatus sipil negara atau PNS sehingga bisa ditempatkan di institusi pemerintah mana saja.

“Di undang-undang begitu (pegawai KPK menjadi ASN). Tapi kan enak kalau jadi PNS. Dia (pegawai KPK) bisa ditugaskan di kementerian dan lembaga lain. Tidak hanya (bertugas) di satu lembaga itu saja. Dia bisa muter ke mana-mana,” ujar Tjahjo di Kantor Gubernur DIY, Senin (4/10).

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY