KPK Menderita! Pak Jokowi, Belum Terlambat Tarik Surpres Revisi UU KPK

0

Pelita.Online – Advokat dari Integrity Law Firm, Denny Indrayana berharap Presiden Jokowi membatalkan surat presiden (surpres) soal revisi UU KPK. Sebab, menurut Denny, revisi UU KPK berisiko melumpuhkan lembaga antirasuah itu.

“Kita berharap presiden membatalkan surpresnya. Masih ada waktu. Belum terlambat. Tapi kalaupun terlambat tidak apa-apa, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali,” kata Denny dalam video berjudul “Jangan Bunuh KPK!” yang dibagikannya dalam channel YouTube Integrity Law Firm seperti dilihat, Minggu (15/9/2019).

Denny mengatakan jika Jokowi enggan membatalkan surpres tersebut, maka ada dua langkah yang bisa dilakukan masyarakat terkait revisi UU KPK dan pemilihan pimpinan KPK. Pertama mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tapi kalau presiden tidak mau membatalkan ada dua langkah yang bisa dilakukan masyarakat sipil. Pertama menguji UU KPK ke MK. Mudah-mudahan hakim MK punya semangat anti-korupsi yang masih terjaga. Kedua adalah menggugat kepres hasil pimpinan KPK ke PTUN. Agar KPK tidak mati seperti yang sebelum-sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Denny revisi UU KPK sangat bertentangan dengan penguatan KPK. Dia menilai pasal-pasal dewan pengawas hingga pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara justru menyasar untuk menghilangkan indepensi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi.

“Kalau kita lihat sasaran dari revisi UU KPK. Maka sasaran utama adalah menghilangkan independensi KPK. KPK disebut lembaga yang diletakkan di bawah pemerintah pusat, itu artinya KPK bukan lagi independen agensi, tapi sudah menjadi lembaga yang di bawah presiden itu sama saja meruntuhkan independensi KPK. Itu harus ditolak. Karena KPK yang mudah diintervensi bukan lagi lembaga yang efektif memberantas korupsi. Akan sangat rentan dengan berbagai kepentingan politik, rentan pemanfaatan penegakan hukum yang menyasar lawan-lawan politik,” paparnya.

“KPK sekarang kembali berada di ujung matinya adalah sejarah atau situs yang berulang. Karena lembagga anti korupsi di republik ini sudah ada 12. Lembaga-lembaga sebelum KPK telah mati setelah diserang oleh koruptor dan pendukung-pendukungnya. KPK yang lahir dengan semangat reformasi yang didukung dan diprotek oleh publik adalah lembaga yang mempunyai umur terlama, 17 tahun.Kita harus melakukan langkah serius untuk membela agar KPK tetap eksis dan efektif,” imbuh Denny.

Denny mengatakan ada beberapa hal yang seharusnya dilakukan pemerintah untuk memperkuat KPK. Misalnya, dengan menaikkan anggaran KPK seperti pernyataan Presiden Jokowi sebelumnya.

“Pertama yang benar sudah dikatakan Presiden Jokowi adalah naikkan anggaran KPK paling tidak 10 kali lipat itu yang benar, letakkan KPK sebagai organ konstitusi yang eksistensi dan fungsinya ada di UUD 1945. Ketiga berikan imunitas terbatas dari pimpinan dan pegawai KPK. Kalau itu tidak dilakukan maka kita tidak melihat upaya penguatan KPK,” kata Denny.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY