KPK Minta DPR Timbang Ulang Pembentukan Dewan Pengawas

0

Pelita.online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Komisi III DPR RI mempertimbangkan ulang pembentukan Dewan Pengawas di tubuh lembaga antirasuah.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan Komisi III DPR perlu melakukan langkah tersebut karena kewenangan yang diberikan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang KPK terhadap Dewan Pengawas bukan untuk melakukan pengawasan.

“Dewan Pengawas, perlu bapak-bapak (DPR) pikirkan lagi. Namanya Dewan Pengawas, tapi pekerjaannya memberi persetujuan penyadapan, memberi surat persetujuan penyitaan, penggeledahan,” kata Laode dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (27/11).
Ia pun bertanya kepada Komisi III DPR terkait pihak yang memiliki kewenangan untuk mengawasi kerja dari Dewan Pengawas KPK.

Laode menyatakan pertanyaan terkait pihak yang mengawasi kinerja Dewan Pengawas KPK tersebut, menjadi salah satu dasar KPK mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Makanya, kenapa kami bertiga mau judicial review, kami (KPK) enggak dimintai pendapat sebagai stakeholderutama UU KPK, tak satupun surat dari pemerintah maupun dari parlemen,” kata Laode.

Dewan Pengawas adalah amanat UU KPK hasil revisi yang diketok DPR September 2019 lalu dan memancing protes dari pegiat antikorupsi.

Peran Dewan Pengawas KPK krusial, punya pengaruh kuat dalam mengatur bagaimana penegakan hukum di KPK. Mereka punya kuasa dalam menerbitkan izin penyadapan, penyitaan, hingga penggeledahan.

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan bahwa keberadaan Dewan Pengawas KPK penting untuk mengawasi dan mengkoordinasi kinerja internal di tubuh lembaga antirasuah.

Menurutnya, Dewan Pengawas akan memastikan bahwa kerja KPK dalam melakukan penyadapan, penyelidikan, hingga penyidikan terkoordinasi dengan baik.

“Justru keberadaan Dewan Pengawas ini akan sangat bermanfaat untuk harmonisasi kinerja internal KPK, agar prosedur hukum yang dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak saling bertabrakan,” ujar Sahroni. Dia mengklaim keberadaan Dewan Pengawas tidak akan mengganggu independensi KPK karena Dewan Pengawas bukan lembaga eksternal KPK.

Sahroni menambahkan Dewan Pengawas diharapkan dapat membantu memaksimalkan pelaksanaan tugas dan kinerja KPK dapat dalam memberantas korupsi ke depannya.

 

Sumber : cnnindonesia.com

LEAVE A REPLY