KPK Panggil Kakak Andi Narogong Terkait Kasus Korupsi e-KTP

0
Andi Narogong./ Sumber foto: Hasan Al Habshy/detikcom

JAKARTA, Pelita.Online – Penyidik KPK memanggil Dedi Prijono berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dedi merupakan kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu tersangka kasus tersebut yang berperan sentral dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek.

“Dedi Prijono dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2017).

Sebelumnya, Dedi pernah bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (10/4). Saat itu Dedi mengaku tidak banyak tahu tentang kasus tersebut. Dedi merupakan wiraswasta yang menjadi sub kontraktor dari perusahaan Andi.

Selain Dedi, KPK juga memanggil 2 saksi lain berlatar pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan swasta, antara lain mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BPN Ani Sunarti dan Onny Hendro Adhiaksono. Pemanggilan Ani sedianya merupakan pemanggilan ulang karena pekan lalu, Rabu (31/5) tidak hadir.

Andi merupakan tersangka ketiga dalam pusaran kasus megakorupsi tersebut setelah Irman dan Sugiharto, keduanya mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut membagi-bagikan sejumlah uang ke sejumlah pihak mulai dari anggota DPR hingga pejabat Kemdagri.

Dalam persidangan Senin (29/5) lalu, Andi yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mengeluarkan uang terkait e-KTP sebesar USD 1,5 juta dan Rp 600 juta.

USD 1,5 juta diberikan ke Dirjen Dukcapil Kemdagri saat itu Irman, sedangkan Rp 600 juta digelontorkan Andi untuk keperluan pertemuan di Fatmawati dalam rangka membahas e-KTP.

Andi juga membantah sejumlah tuduhan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, antara lain bantahan soal adanya bagi-bagi duit kepada sejumlah anggota DPR Komisi II dan pertemuan di Gran Melia yang disebut melibatkannya, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, dan Sekjen Kemdagri Diah Anggraini.

Selain itu, Andi membantah adanya kesepakatan terkait bagi-bagi uang sebesar 49 persen dari total dana e-KTP Rp 5,9 triliun.

Detiknews

LEAVE A REPLY