KPK: Penetapan Tersangka Miryam Berdasarkan Alat Bukti yang Cukup

0
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani, tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/5)./ Sumber foto : Antara/Wahyu Putro A

JAKARTA, Pelita.Online – Ketua Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan penetapan tersangka Miryam S Haryani atas kasus memberikan keterangan palsu dinilai sudah tepat karena berdasarkan alat bukti yang cukup. Hal itu disampaikan Setiadi usai sidang praperadilan Miryam selesai digelar pada Kamis (18/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Kami bertahan pada argumentasi kami bahwa penetapan tersangka pemohon adalah berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu dua alat bukti,” katanya.

Selain alat bukti, keterangan dari saksi ahli dan jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadirkan pada sidang praperadilan Kamis (18/5) kemarin semakin memperkuat alasan KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka. “Tadi sudah dijelaskan oleh saksi dan psikolog, khususnya saksi yang dari JPU yang menjelaskan bahwa ketua majelis hakim persidangan tipikor sudah mempersilakan kepada KPK untuk melakukan tindakan lain. Itu sudah jadi alasan kami,” ujar Setiadi.

Di awal sidang praperadilan kemarin, KPK memberikan beberapa barang bukti kepada hakim ketua Asiadi Sembiring berupa dokumen dan video rekaman pemeriksaan Miryam. Hari ini, Jumat (19/5) pukul 14.00 WIB rencananya akan digelar tahap kesimpulan. Kedua pihak, baik KPK maupun pihak pemohon, Miryam akan menyampaikan kesimpulan.

Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska mengatakan bahwa kliennya dipastikan tidak akan hadir pada pembacaan kesimpulan yang digelar Jumat (19/5) siang nanti. “Ibu Miryam besok (hari ini) tidak akan hadir,” tutup Heru.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY