KPK Periksa Ajudan Novanto

0

Jakarta, Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Corneles Towoliu. Ajudan Setya Novanto itu diperiksa terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang membelit bosnya.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Setya Novanto,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin 18 September 2017.

KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dari unsur swasta, yakni Abdullah, Yustin, dan Melyana JAP. KPK sedianya juga memeriksa Setya Novanto sebagai tersangka, namun Novanto kembali tidak hadir karena masih sakit. Sebelumnya, Novanto juga tidak hadir pada pemanggilan pertama pada Senin 11 September 2017.

KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka karena diduga  mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-el.

Novanto dijerat Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY