KPK Periksa Enam Saksi untuk Tersangka Novanto

0

Jakarta, Pelita.Online – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Keenamnya akan diminta keterangan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto.

“Enam orang tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto),” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 15 September 2017.

Mereka yang dipanggil ialah Kepala Biodata NIK dan Kartu Keluarga Direktorat Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil Kurniawan Prasetya Atmaja dan PNS Ditjen Dukcapil Kemendagri Fajar Kurniawan. KPK juga memangggil mantan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman, Mulyadi dan pihak swasta Made Oka Masagung, Monny, serta Lulu.

Sejak menyandang status tersangka, Novanto belum pernah menjalani pemeriksaan. Penyidik pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Golkar itu, namun dia mangkir dengan alasan sakit.

Novanto ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut andil mengatur proyek senilai Rp5,9 triliun dari mulai penganggaran, pengerjaan hingga pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Selain itu, Novanto dan Andi Narogong juga disebut telah mengeruk keuntungan sebesar Rp574,2 miliar dari proyek tersebut.

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY