KPK sebut penuh kehati-hatian ‘garap’ berkas perkara Setnov hingga P21

0

Jakarta, Pelita.Online – Berkas perkara Setya Novanto telah dinyatakan P21 alias lengkap. Meski begitu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK perlu hati-hati dalam melakukan pelimpahan berkas.

“Perubahan sangat cepat kita mengatakan a b c, kita perlu hati-hati saja karena dinamikanya tinggi,” ucapnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu (6/12).

KPK perlu melakukan cek kembali bukti-bukti atau fakta persidangan terhadap Setya Novanto sebelum bisa melakukan pelimpahan. Namun kalau penyidik dan jaksa penuntut telah sepakat berkas sudah semuanya lengkap bisa saja langsung dilimpahkan.

“Kita tunggu dulu saja kita pelajari setiap ini kan kita krossceknya pengakuan atau apa perlu dikrosscek ulang,” kata Saut.

Saat ditanya apakah pelimpahan tersebut dilakukan hari ini, Saut belum bisa memastikan. Ia menyatakan perlu koordinasi dulu dengan pimpinan yang lain. “Kita lihat dululah,” tutupnya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan berkas perkara Setya Novanto telah lengkap atau P21. Selanjutnya, KPK tinggal menyerahkan tersangk korupsi e-KTP itu dan melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap/P21. Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU akan diproses lebih lanjut,” kata dia, Selasa (5/12).

Merdeka.com

LEAVE A REPLY