KPK Sita Dokumen Bansos Junatama Foodia dan Mesail Cahaya Berkat

0
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Dalam kesempatan tersebut, Firli Bahuri mengenalkan dua Pelaksana harian (Plh) juru bicara KPK antara lain Ipi Maryati dalam bidang pencegahan dan Ali Fikri dalam bidang penindakan. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj.

pelita.online-Tim penyidik menyita dokumen pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang digarap PT Junatama Foodia dan PT Mesail Cahaya Berkat. Berbagai dokumen penting itu disita tim penyidik saat menggeledah Kantor PT Junatama di Metropolitan Tower, Jakarta Selatan dan Kantor PT Mesail Cahaya Berkat di Soho Capital, Jakarta Barat pada Senin (11/1/2021).

“Dari dua lokasi ini, Tim Penyidik memperoleh dan mengamankan beragam dokumen yang berhubungan dengan penyediaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang diduga dikerjakan oleh kedua perusahaan tersebut,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/1/2021).

Berbagai dokumen itu penting dalam pengusutan kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara. Untuk itu, tim penyidik akan memverifikasi dan menganalisis dokumen-dokumen tersebut untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

“Berikutnya dokumen-dokumen dimaksud akan dilakukan verifikasi dan analisa lanjutan untuk kemudian akan dilakukan penyitaan,” kata Ali.

Diketahui, PT Mesail Cahaya Berkat dan PT Junatama Foodia turut ditunjuk Kemsos menjadi rekanan pengadaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Berdasarkan informasi, PT Junatama Foodia menggarap 1.613.000 paket sembako untuk tahap 5, 6, 7, 8, 9, 10 dan 11. Sementara PT Mesail Cahaya Berkat disebut turut menggarap paket sembako untuk tahap 7.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK juga telah menggeledah Kantor PT ANM dan PT FMK di Gedung Patra Jasa, Gatot Subroto, Jumat (8/1/2021). PT FMK mendapat paket pekerjaan dengan total 1,23 juta paket penyediaan sembako untuk tahap 8, 9, 10, 11 dan 12. Sementara, PT ANM yang juga menjadi rekanan Kemsos diduga memiliki afiliasi dengan PT FMK. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting, seperti dokumen kontrak dan penyediaan sembako yang didistribusikan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, dan Bekasi Tahun 2020.

Diketahui, terdapat total keseluruhan 14 tahap pengadaan dan panyaluran bansos yang dikerjakan oleh ratusan rekanan. Sejauh ini KPK mengidentifikasi terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek dengan anggaran senilai Rp 5,9 triliun. Para rekanan itu mendapat kuota dan kontrak dengan nilai yang bervariasi.

KPK sendiri sedang menelusuri para vendor, termasuk proses penunjukkan mereka menjadi vendor penyedia dan penyalur paket sembako. Beberapa rekanan yang sudah didalami yakni PT Tigapilar Agro Utama, PT Mandala Hamonangan Sude dan PT Bumi Pangan Digdaya.

Diberitakan, KPK menetapkan Juliari P Batubara selaku Mensos bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemsos serta dua pihak swasta bernama Ardian I.M dan Harry Sidabuke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek. Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemsos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode. Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. Diduga disepakati adanya “fee” dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso. Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp 10.000 per paket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang diantaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus. Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui Juliari dan disetujui oleh Adi Wahyono.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar. Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N, selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang fee dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Sumber: BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY