KPK Usut Pemberian Perhiasan dan Barang Mewah Stafsus Edhy Prabowo kepada Devi Komalasari

0

Pelita.online -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut pemberian perhiasan dan barang mewah oleh Andreau Pribadi Misanta kepada pengurus rumah tangga bernama Devi Komalasari. Andreau merupakan staf khusus (stafsus) mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari Devi mengenai pemberian tersebut, Kamis (4/2/2021). Dia tidak menjelaskan detail apa saja yang disampaikan oleh Devi.

“Devi Komalasari (swasta) diperiksa dan dikonfirmasi tim penyidik KPK terkait adanya barang di antaranya berupa perhiasan, jam tangan mewah, dan barang lainnya yang diduga diterima oleh saksi dari APM,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Jumat (6/2/2021).

Dia menuturkan, KPK masih mendalami keterangan yang disampaikan oleh Devi. “Mengenai jenis dan jumlah barang tersebut akan didalami dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak lain,” tuturnya.

Sementara itu KPK telah menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap perizinan ekspor benih lonster. Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka. yakni Stafsus Menteri KKP Safri dan Andreau Pribadi Misata.

Tersangka lainnya, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY