KPU: Perppu Harus Atur Seluruh Sisa Tahapan Pilkada

0

Pelita.online – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengharapkan rencana pemerintah kembali menerbitkan Perppu, hendaknya tidak hanya mengatur masalah kampanye yang mulai dilakukan tanggal 26 September hingga 5 Desember 2020. Perppu harus mengatur seluruh sisa tahapan Pilkada Serentak 2020.

“Belajar dari pengalaman sebelumnya, sebaiknya Perppu yang dikeluarkan tidak hanya sebatas fokus pada aspek kampanye saja. Perlu memeriksa dan memastikan seluruh tahapan yang sedang dan akan berjalan sebagai kesatuan proses yang disiplin protokol kesehatan Covid-19,” kata Viryan di Jakarta, Senin (21/9/2020).

Ia berharap penerbitan Perppu tidak seperti pada Perppu Pilkada sebelumnya yang sangat konservatif. Pada Perppu sebelumnya, hanya terbatas aturan KPU bisa melanjutkan Pilkada Serentak yang sempat ditunda tiga bulan akibat kemunculan pertama kali pandemi Covid-19.

Menurutnya, masih ada beberapa tahapan Pilkada yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan dan bisa melanggar protokol kesehatan. Diantaranya, tahapan masa tenang, pemungutan suara, rekapitulasi dan penetapan hasil. Perppu juga harus tegas mengenai pengaturan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

“Kebutuhan pengaturan mendesak berupa sanksi untuk setiap orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 seperti kerumunan dan bagi paslonnya. Perppu pilkada kedua seyogyanya dapat menjadi perppu pamungkas sebagai dasar hukum pengaturan teknis sampai penyelenggaraan pilkada selesai yang menjamin tidak hadirnya klaster baru penyebaran Covid-19,” jelas Viryan.

Dia menegaskan kebutuhan penerbitan Perppu pada situasi sekarang sangat penting dan mendesak. Alasannya, kerumunan massal pada tiga hari pendaftaran menjadi lampu merah atau kondisi darurat yang genting untuk pemerintah menimbang mengeluarkan Perppu Pilkada kedua. Alasan lain adalah belajar dari pengalaman pada pendaftaran tanggal 4-6 September lalu, di mana tidak ada sense of crisis atau rasa kepekaan terhadap krisis Covid 19 oleh para Pasangan Calon (Paslon). Dari 270 daerah yang melakukan Pilkada, ada 243 daerah yang melanggar protokol kesehatan.

“Kerumunan yang terjadi pada tiga hari pendaftaran Bapaslon bagian dari kendala regulasi. Tahapan berikutnya dimungkinkan hal serupa dapat terjadi kembali. Bila ditempuh upaya ini (Perppu) oleh pemerintah, hendaknya tidak keluar dalam waktu lama,” tegas Viryan.

Dia optimistik penerapan prinsip kesehatan dan keselamatan bisa menjadikan Pilkada sebagai sarana perlawanan Covid-19 secara nyata. Bila disiplin protokol Kesehatan Covid-19 terjadi di seluruh tahapan, bukan tidak mungkin tanggal 9 Desember 2020 nanti menjadi puncak perlawanan Covid-19.

“Prinsipnya menolak untuk berkerumun, disiplin menjaga jarak dan menggunakan masker,” tutup Viryan.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY