KPU Siap Pilkada Digelar Kapanpun, Saat Ini Tetap 2024 Mengacu UU Pilkada

0

Pelita.online – Gelaran Pilkada 2022 dalam draf revisi undang-undang (UU) Pemilu masih menjadi polemik. KPU pun menunggu keputusan DPR dan pemerintah terkait penyelanggaraan Pilkada.

“Kami masih menunggu keputusan politik dari DPR dan Pemerintah,” kata Plt Ketua KPU Ilham Saputra kepada wartawan, Selasa (2/2/2021).

Ilham mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilu pada prinsipnya siap melaksanakan kapanpun Pilkada digelar. KPU, kata dia, juga siap jika dimintai pendapat terkait penyelenggaraan Pilkada.

“Prinsipnya kami pelaksana UU. Tentu kapanpun Pilkada dilaksanakan kami harus siap menyelenggarakannya,” tuturnya.

“Jika diberi kesempatan untuk memberikan pandangan berdasarkan pengalaman menyelenggarakan Pilkada/Pemilu kami juga siap,” imbuh Ilham.

Sementara, untuk saat ini, Ilham menegaskan KPU masih mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU. Dalam UU itu, Pilkada digelar pada 2024.

“Ya UU-nya masih berlaku,” kata Ilham.

Untuk diketahui, saat ini DPR tengah menggodok revisi UU Pemilu. Dalam draf revisi tersebut, Pilkada Serentak akan digelar pada tahun 2022. Rencana itu pun kemudian menjadi polemik.

Enam fraksi di DPR, yakni PDIP, Gerindra, Golkar, PPP, PKB, dan PAN, menginginkan pilkada serentak digelar pada 2024. Sementara itu, PD, PKS, dan NasDem menginginkan pilkada digelar pada 2022.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY