KRPI: Perkuat Perlindungan Rakyat Pekerja di Tengah Pandemi

0

Pelita.online – Sekretaris Jenderal KRPI (Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia), Saepul Tavip menyatakan, akan terus berupaya untuk melindungi anggota di tengah pandemi yang semakin tidak menentu. Terlebih, kondisi pekerja di Indonesia dinilai memasuki fase kritis karena peningkatan jumlah kasus Covid-19.

“Kita lihat tahun ini tidak terlalu baik. Apalagi prediksi tahun depan, angka (Covid-19) terus meningkat. Kami ingin negara hadir dan memastikan perlindungan bagi rakyat pekerja secara keseluruhan,” ujar Tavip dalam diskusi dengan tajuk ‘Catatan Akhir Tahun 2020 dan Outlook 2021′ di Hotel Sofyan, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Ekonom Faisal Basri yang turut hadir dalam diskusi itu juga memberikan beberapa poin penting. Salah satunya ia menyinggung tentang bagaimana menahan laju penyebaran virus Covid-19 dengan mengintensifkan testing-tracing-isolating sampai vaksin tersedia.

“Pencegahan penyebaran virus dengan penerapan 3M dari pemerintah ditambah dengan optimalisasi testing, tracing dan isolating diharapkan dapat menekan laju pertumbuhan virus. Namun prediksinya bisa mencapai angka keramat yakni satu juta kasus. Ini harus diwaspadai oleh kawan-kawan pekerja,” ujar Faisal.

Ia juga melihat beberapa indikator makro yang belum begitu baik. “Tingkat pengangguran rata-rata naik 2 persen baik secara usia maupun penduduk yang tinggal di area urban atau rural. Rupiah juga melemah dan angka kredit turun hingga single digit dalam 17 bulan terakhir,” katanya.

Sehingga, menurut Faisal, salah satu kunci kebangkitan ekonomi saat itu yaitu kembali ke kedaulatan untuk mensejahterakan pekerja dan rakyat Indonesia. “UU Cipta Kerja menjadi kontradiksi tersendiri. Namun bagaimana kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan bisa kita tegakkan atas nama rakyat. Di sini kuncinya,” kata Faisal.

Juru bicara KRPI, Timboel Siregar menyatakan ada empat pilar agar pekerja tetap terlindungi saat pandemi. “Empat pilar ini terkait dengan penyediaan lapangan kerja yang produktif, perlindungan jaminan sosial, perlindungan hak-hak dasar pekerja dan promosi dialog sosial yang baik,” ujar Timboel.

Menurutnya, KRPI menyoroti wajah konflik hubungan industrial dalam UU Nomor 11/2020. Ketidakpastian status kerja, penurunan perlindungan pekerja termasuk di dalamnya jaminan sosial dan lemahnya penegakan hukum menyebabkan uncertainty condition baik bagi kalangan pengusaha maupun buruh.

“Semua jadi serba tidak pasti. Maka, konfederasi kami akan terus mengawal dan mengawasi ketat. Apalagi di era pandemi ini banyak pekerja yang secara masif mengalami PHK,” ujarnya.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY