Kubu Diami Tunggu Sikap Tegas KPU

0

Makassar, Pelita.Online – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi kunci pelaksanaan demokrasi pada Pemilihan Wali Kota (Pilwakot) Makassar 2018.

Mereka punya dua pilihan untuk menentukan jumlah pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar. Menurut Adnan Buyung Azis, anggota tim kuasa hukum pasangan calon wali kota-wakil wali kota Makassar Moh Ramdhan “Danny” Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIA mi), pilihan pertama KPU me la ksanakan putusan Panitia Peng awas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar yang menolak permohonan dari pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), sehingga pilwalkot diikuti oleh dua pasang.

Pilihan kedua, KPU melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, yakni membatalkan pen calonan pasangan DIAmi, seh ing – ga Pilwakot Makassar hanya di ikuti satu pasangan. Adnan menjelaskan, KPU me miliki dua pilihan karena putusan PTTUN maupun MA ti dak memerintahkan untuk mencabut atau membatalkan putusan Panwaslu Kota Makassar yang bersifat mengikat.

“Biasanya dengan ada nya dua putusan, seharus-nya tidak bisa dieksekusi. Kami melihat dulu apakah KPU menjalankan pu tus an MA atau tetap bertahan dengan putusan Pan – was, ka re na itu mengikat KPU dan dua pasangan calon. Dan, itu tidak dimatikan oleh PTTUN mau pun MA,” paparnya.

Dengan tidak dibatalkannya putusan Panwaslu oleh PTTUN maupun MA, Adnan menilai ke – putusan itu masih berlaku dan mengikat masing-masing pa sangan dan KPU. Apalagi, putusan Panwaslu itu juga yang digunakan pasangan nomor urut 1 sebagai tiket untuk menggugat di PTTUN.

“Tanpa itu mereka ti dak bisa lakukan gugatan di PTTUN,” lanjutnya. Jika nantinya KPU me lak sa – na kan putusan MA, pihaknya sebagai pihak yang dirugikan telah menyiapkan beberapa opsi perlawanan. Salah satunya meng gugat KPU atas pemba talan pasangan calon. Sebab, pasangan DIAmi telah memenuhi syarat calon dan pencalonan un tuk ditetapkan sebagai calon.

“Kami tunggu keputusan KPU dulu,” ujarnya. Opsi perlawanan selan jutnya adalah menggugat di MA dan di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan di MK pada da – sar nya adalah adanya hak Danny selaku warga negara yang terabaikan oleh putusan itu.

Dia tidak mendapat keadilan dalam proses hukum yang tidak meng ikutsertakannya sebagai kon tes tan di Pilwakot Makassar. Dihubungi terpisah, Ketua Pan waslu Kota Makassar Nursari membenarkan bahwa putusan Panwaslu tidak di cabut atau dibatal kan oleh PTTUN Ma kassar maupun MA. Namun, pihaknya masih akan melihat sikap KPU dalam menanggapi ke dua putusan tersebut.

“Kami lihat du lu sikap KPU, seperti apa dia menang gapi putusan itu. Kami akan da lami dan ten tukan sikap setelahnya,” ujarnya. Namun, Nursari enggan berandai-andai jika nantinya KPU melaksanakan keputusan MA dan mengabaikan putusan Panwaslu. “Kami sudah berkoor dinasi dengan Bawaslu. Kami tunggu petunjuk Bawaslu terkait itu.

Kami tidak mau spekulasi, karena Bawaslu meru pa kan induk kami,” katanya. Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Hasanuddin, Prof Aminuddin Ilmar, menegaskan, putusan MA tersebut “sesat”. Menurut Aminuddin, putusan MA sama se kali tidak mempertim bang – kan substansi perkara yang diajukan.

“Jadi, lebih pada melihat apakah penetapan hukum yang dilakukan oleh PTTUN itu su – dah tepat atau tidak terhadap fakta yang hadir di persidangan,” ucapnya. Padahal, fakta yang hadir di persidangan disebutnya bermasalah, karena sebetulnya perkara tersebut bukan kasus sengketa TUN, tetapi pelanggar an. Dengan begitu, proses pe nanganannya pun berbeda.

Namun, dia menyatakan bahwa putusan MA harus tetap di hormati, meskipun sama sekali tidak mempertimbangkan sisi kepentingan dan aturan, khususnya yang berkenaan dengan penyelesaian sengketa maupun pelanggaran terhadap tindakan penyelenggara maupun paslon.

Dia juga menilai pihak DIAmi masih bisa menggugat ke putusan tersebut sebagai upa ya te robosan. “Bisa saja upa ya menggugat KPU dilakukan sebagai upaya terobosan,” kata nya.

Koran-sindo.com

 

LEAVE A REPLY