Kurun 2017, DPR Baru Sekali Hadiri Sidang di MK

0
Gedung MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta./ Sumber foto : ari/detikcom

JAKARTA, Pelita.Online – Salah satu tugas DPR adalah membuat UU dan mempertahankannya apabila UU itu digugat. Namun sepanjang satu semester 2017 ini, DPR baru sekali sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjawab berbagai gugatan UU.

Berdasarkan data persidangan yang dihimpun dari website MK, Senin (17/7/2017), satu-satunya sidang yang diikuti DPR pada 2017 adalah sidang gugatan KUHAP dengan nomor perkara 103/PUU-XIV/2016. Perkara itu terkait PengujianPasal 197 ayat 1 KUHAP. Pasal tersebut berbunyi:

Surat putusan pemidanaan memuat:
a.kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.

b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa.
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan.
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwaa.
e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan.
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan.
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti.
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu.
k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.
l.hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera.

Duduk sebagai pemohon adalah Juniver Girsang. Nah, yang datang mewakili DPR adalah adiknya yang juga anggota DPR Komisi III, Junimart Girsang.

“Berdasarkan Putusan Pimpinan DPR RI Nomor 25/pimpinan/III/2016, tertanggal 18 Januari 2016 telah menugaskan kepada Anggota Komisi III DPR RI yang pada siang hari ini dihadiri oleh saya sendiri Dr Junimart Girsang, Nomor Anggota A128, dalam hal ini baik secara bersama-sama maupun masing-masing sendiri bertindak untuk dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disebut sebagai DPR RI,” kata Junimart.

Meski gugatan diajukan pemohon yang notebane kakaknya, tapi Junimart tetap mempertahankan bila UU yang digugat sudah sesuai dengan UUD 1945. Di mana menurut Juniver, Pasal 197 ayat 1 membuat salinan putusan kliennya lama diterima. Akibatnya, honor pengacara pun ikut lambat.

“Bahwa terkait kerugian yang didalilkan Pemohon berupa keterlambatan imbalan jasa atau success fee dan membuka peluang korupsi, DPR RI berpandangan bahwa Pasal a quo tidak menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon. Karena hal tersebut sejatinya adalah tidak ada korelasinya, baik secara konstitusionalitas norma, maupun penerapannya dengan kerugian yang didalilkan oleh Pemohon,” ujar Junimart.

Sepanjang semester pertama 2017, MK sedikitnya telah menggelar sidang lebih dari 30 persidangan yang dijadwalkan harus diikuti DPR. Berikut sebagian daftar sidang yang tak dihadiri DPR tersebut:

13 Juli 2017
DPR tidak hadir untuk menjelaskan Pasal Makar dalam KUHAP. Pasal terkait digugat oleh sejumlah elemen masyarakat.

“Dari DPR tidak hadir,” kata Ketua MK Arief Hidayat.

12 Juli 2017
DPR tidak hadir dalam sidang Perkara Nomor 5/PUU-XV/2017 atas pengujian UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal

11 Juli 2017
DPR tidak hadir dalam gugatan kriminalisasi guru. Sejumlah guru menggugat UU Perlindungan Anak dan UU Guru dan Dosen, karena UU itu membuat mereka kerap berhadapan dengan hukum. DPR lagi-lagi tak datang menjelaskan duduk masalah UU tersebut.

10 Juli 2017
DPR tak hadir saat UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara digugat.

14 Juni 2017
DPR lagi-lagi tak hadir saat UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK. Ketidakhadiran DPR ini tanpa alasan yang jelas.

“Dari DPR tidak hadir dan tidak ada berita kenapa tidak hadir,” kata Arief.

13 Juni 2017
Sidang gugatan Pasal Makar digelar di MK. Lagi-lagi DPR tak hadir. Kali ini beralasan sedang ada agenda rapat.

“Dari DPR tidak hadir, ada surat tertanggal 31 Mei yang ditandatangani pimpinan atas nama pimpinan Kepala Badan Keahlian DPR, tidak bisa hadir karena bersamaan dengan rapat-rapat internal di DPR,” kata Arief.

12 Juni 2017
Sidang kriminalisasi guru digugat, DPR tak hadir.

7 Juni 2017
UU Retribusi Daerah digugat dan DPR tak hadir.

24 Mei 2017
UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Dokter digugat ke MK. DPR tak hadir menjelaskan posisi terbentuknya UU tersebut.

Detiknews

LEAVE A REPLY