Lagi-lagi, Jutaan Batang Rokok Ilegal Diamankan di Semarang

0

Pelita.online – Sebanyak 2.624.000 batang rokok ilegal diamankan di Semarang. Rokok senilai Rp 1,8 miliar itu disita dari truk yang hendak mendistribusikannya ke Sumatera.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY Gatot Sugeng Wibowo mengatakan ada informasi pengiriman rokok ilegal dari Jepara. Setelah tim intelijen menelusuri, dibentuk tim bersama KPPBC Semarang yang dibackup Pomdam IV Diponegoro.

“Penindakan pertama dilakukan Penindakan terhadap Truk Mitsubishi Colt Diesel pada 21 November 2019, pukul 7.30 WIB di Pintu Masuk Tol Muktiharjo, Sawah Besar, Gayamsari, Kota Semarang,” kata Gatot lewat siaran persnya, Senin (25/11/2019).

Dari penindakan itu diamankann 208.000 batang rokok Jenis SKM merk Maxx One dan 576.000 batang Rokok Jenis SKM merk L.4 BOLD. Modusnya yakni dengan kertas biasa ditempel seolah sebagai pita cukai.

“Hasil pengembangan dari Penindakan pertama, petugas berhasil melakukan Penindakan kedua secara dramatis dan pelaku sempat melajukan kendaraannya hingga masuk tol,” ujarnya.

Penindakan kedua terjadi keesokan harinya, 22 November 2019 di Jalan Tol Tanjung Emas-Gayamsari, Tlogosari Kulon, Kota Semarang. Kali ini barang bukti yang diamankan yaitu 1.840.000 batang Rokok jenis SKM merek LUFFMAN CLASSICS MILD BOLD.

“Modus pelanggarannya adalah rokok polos tanpa cukai,” katanya.

Ia menjelaskan ada dua terperiksa yang diamankan yaitu sopir truk berinisial ZAS dan AJP. Menurut Gatot saat ini pendalaman masih dilakukan untuk mencari pemiliknya.

“Saat ini masih dilakukan penelitian mendalam guna mengetahui pemilik rokok sebenarnya,” pungkasnya.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng DIY, Padmoyo Tri Wikanto menambahkan bahwa total rokok ilegal yang dimankan mencapai 2.624.000 batang

“Perkiraan Nilai Barang sebesar Rp 1.876.160.000. Total Potensi Kerugian Negara Rp 1.238.698.560,” kata Tri.

Ia menjelaskan, dalam periode Januari hingga 24 November 2019, kolaborasi Bea Cukai di wilayah Jateng-DIY sudah berhasil mengamankan rokok illegal sebanyak 58.771.327 batang.

“Dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 41.564.303.405 dan dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 27.617.949.873,” jelasnya.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY