Lagi, Sembilan Perusahaan Ekspor Benih Lobster

0

Pelita.online – Sembilan perusahaan telah mengekspor benih bening lobster atau benur dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 16 Juli 2020. Pengiriman ini dikonfirmasi oleh Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan. “Iya,” katanya saat dihubungi pada Ahad, 19 Juli 2020.

Berdasarkan dokumen yang diterima Tempo, sembilan perusahaan tersebut adalah CV Setia Widara, UD Samudera Jaya, CV Nusantara Berseri, PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Royal Samudera Nusantara. Kemudian, PT Indotama Putra Wahana, PT Tania Asia Marina, PT Indotama Putra Wahana, dan PT Nusa Tenggara budidaya.

PT Aquatic SSLautan Rejeki, misalnya, telah memperoleh izin KID4 dari badan karantina dengan nomor P8/KI-D1/01.0/VII/2020/012623. Sedangkan PT Royal Samudera memperoleh izin yang sama dengan nomor P8/KI-D1/01.0/VII/2020/012629.

Belum diterangkan lebih lanjut oleh Finari jumlah volume benur yang diterbangkan ke luar negeri beserta tujuan pengirimannya. Namun, ia mengatakan dokumen yang disertakan oleh perusahaan telah komplet.

Beberapa hari sebelumnya, Sumber Tempo di lingkungan Kepabeanan menyatakan terdapat dugaan ekspor bermasalah oleh tiga perusahaan lantaran adanya ketidaksesuaian data jumlah benur yang tertera dalam pemberitahuan ekspor barang (PEB) dan KID4/HC. Pada dokumen salah satu perusahaan, contohnya, jumlah benur yang termaktub dalam data PEB disebutkan 4.045 pacs dan 22.571 pacs dengan berat bersih 6 dan 90 kilogram.

Sedangkan pada data KID4HC, jumlah benur tidak disebutkan. Padahal menurut dokumen itu, perhitungan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dihitung berdasarkan jumlah satuan.

“Pembayaran PNBP mengacu pada jumlah benur yang diekspor padahal salah satu syarat terbitnya KID4 adalah sudah bayar PNBP, tapi ternyata pihak karantina tidak memeriksa jumlah yang berkaitan dengan kuota dan ukuran benur yang diperbolehkan ekspor,” tutur sumber.

Dikonfirmasi terkait hal ini, Finari mengatakan dokumen KID4 merupakan wewenang Kementerian Kelautan dan Perikanan. “Kalau Bea Cukai, sejak terbit KID4, berarti sudah tidak ada masalah,” ucapnya.

Sedangkan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP Agung Tri Prasetyo mengatakan sertifikat ekspor tersebut telah diterbitkan setelah persyaratan pengiriman dipenuhi oleh eskportir. “Dan dalam form permohonan, HC (sertifikat) telah dituliskan jumlah ekornya,” ucapnya.

Pemerintah kembali mengizinkan ekspor benih lobster melalui Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020. Sejak beleid itu terbit pada Mei lalu, sejumlah perusahaan yang mengantongi izin ekspor telah mengirimkan benih lobster ke Vietnam.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY