Layanan Farmasi Disamakan dengan Layanan Binatu, PMK 3/2020 Dikritik

0

Pelita.online – Aktivis Pro-Demokrasi (ProDem) mengkritisi Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes/PMK) Nomor 03 Tahun 2020, terkhusus yang membahas soal formasi. Mereka geram dengan langkah Kementerian Kesehatan yang memasukkan layanan farmasi sebagai produk pelayanan non-medik.

Dalam PMK Nomor 03 Tahun 2020, tepatnya pada pasal 10 ayat (2) huruf C disebutkan layanan farmasi disamakan dengan layanan binatu/tukang cuci dan lainnya.

Pasal 10 itu berbunyi ‘Pelayanan non-medik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (2) Huruf C ; Pelayanan Farmasi, Pelayanan Binatu/Tukang Cuci, Pengolahan Makan/Gizi, Pemeliharaan sarana prasarana dan alat kesehatan, informasi dan komunikasi, pemulasaran jenasah, dan pelayanan non-medik lainnya’.

“Kefarmasian adalah produk penunjang medik, jangan dimasukkan ke pelayanan non-medik, Farmasi tentu lebih bermartabat,” kata Koordinator Jaringan ProDem, Ibrahim Dg Serang, kepada SINDOnews, Sabtu (1/2/2020).
singkat Whatsapp.

Ia menambahkan layanan farmasi telah memenuhi produk hukum. Untuk itu, dipandangnya tidak bijaksana jika regulasi baru itu malah menyamaratan farmasi dengan pelayanan non-medik lainnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan ProDem akan menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi profesi farmasi. “Jangan profesi farmasi dibelakangkan, pemerintah harusnya melihat Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009, jelas payung hukumnya.”

“Untuk itu, kami segera koordinasi dengan IAI, ISMAFARSI dan aktivis pergerakan lainnya. Kami akan menyuarakan bahwa PMK 03 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit harus segera diubah,” tutupnya.

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY