Lembaga Adat di Sumbar Anggap SKB Seragam Sekolah Ganggu Kearifan Lokal

0

Pelita.online – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) di Sumatera Barat menggelar pertemuan membahas Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait seragam sekolah. LKAAM menganggap SKB itu mengganggu kearifan lokal Sumbar.

“Hari ini kita bertemu di sini. Kerisauan kami bersama Pak Fauzi Bahar (Wali Kota Padang 2004-2014). Sudah berjalan sekolah berjilbab selama 15 tahun. Tiba-tiba ada SKB 3 Menteri. Ganggu masyarakat Sumbar. Masyarakat terganggu karena SKB,” kata Ketua Umum LKAAM, M Sayuti Datuak Rajo Panghulu, usai pertemuan dengan sejumlah tokoh di kantor LKAAM, Selasa (16/2/2021).

Pertemuan itu dihadiri Mantan Danpuspom TNI AD yang kini Ketua Umum Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Mayjen (Purn) Syamsu Djalal, Mantan Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim, Mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar, serta sejumlah tokoh lainnya.

Sayuti mengatakan Sumbar memiliki kekuatan lewat lembaga ninik mamak. Dia mengatakan pihaknya bakal menyampaikan protes kepada pemerintah pusat terkait SKB 3 Menteri tersebut.

“Kita di Sumbar punya kekuatan dari berbagai organisasi. LKAAM sebagai lembaga ninik mamak, sepakat untuk menghimpun pendapat-pendapat dari semuanya itu. Jadi (kalau protes) ke Jakarta sudah atas nama Sumbar, Minangkabau minta revisi SKB ini, tidak lagi atas nama organisasi,” katanya.

“Kita akan buat surat ke Presiden dan kepada MA. Kepada MA, kita minta agar meninjau kembali SKB 3 menteri ini,” tambah Sayuti.

Dia mengatakan ada kearifan lokal Minangkabau yang mengajarkan perempuan untuk memakai sarung dan kerudung serta laki-laki memakai tudung dan sarung. Karena itulah, katanya, masyarakat Sumbar merasa tidak cocok dengan SKB 3 Menteri yang terkesan menghalangi kearifan lokal.

“Mohon dipahami kearifan lokal kami, bahwa kami orang tua ingin mengajarkan anak-anak memakai pakaian yang menutup aurat,” ujar Sayuti.

Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Sumbar, Genius Umar, menyatakan siap menerima sanksi atas sikapnya menolak menerapkan SKB 3 Menteri mengenai atribut dan seragam di sekolah itu. Dia mengatakan tak ada pemaksaan ataupun protes soal penggunaan seragam bernuansa khas Islam di wilayahnya selama ini.

Adapun SKB yang dimaksud adalah SKB Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. SKB itu diteken Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam SKB 3 menteri ini disebutkan peserta didik, pendidik, dan tenaga pendidikan di lingkungan sekolah berhak memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut tanpa kekhasan agama tertentu atau dengan kekhasan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah dan sekolah memberikan kebebasan kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk memilih menggunakan pakaian seragam dan atribut,” demikian isi salinan SKB 3 Menteri, seperti dilihat, Kamis (4/2).

SKB 3 Menteri ini juga memuat sanksi bagi pimpinan pemerintah daerah atau kepala sekolah bagi yang tidak melaksanakan keputusan ini. Dipaparkan, Pemda bisa memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah pendidik atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemendikbud pun telah mengingatkan Genius soal sanksi menolak penerapan SKB itu. Sanksi, menurut Kemendikbud, bakal diberikan sesuai pelanggaran yang terjadi.

“Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar,” ujar Plt Kabiro Kerja Sama dan Humas Kemendikbud, Hendarman, ketika dihubungi, Selasa (16/2).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY