Lima Isu Krusial dalam RUU Pemilu Bakal Diputuskan Hari Ini

0
Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilihan Umum (Pemilu), Lukman Edy./ Sumber foto : DPR RI

JAKARTA, Pelita.Online – Panitia Khusus Rancangan Undang-undang Pemilu bersama pemerintah akan kembali menggelar rapat lanjutan pembahasan hasil lobi lima isu krusial RUU Pemilu pada Senin (19/6). Rapat sempat berkali-kali ditunda demi memperpanjang waktu lobi-lobi antar fraksi, rapat Pansus Pemilu hari ini dijanjikan akan menuntaskan pembahasan semua isu tersebut.

Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi mengungkap rapat Pansus dengan pemerintah akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB. “Untuk membahas hasil lobby terhadap 5 isu krusial. Sebelumnya akan dilakukan rapat Kapoksi dengan Pimpinan Pansus dan Pemerintah,” ujar Lukman pada Ahad (19/6) malam.

Menurutnya, lima isu krusial tersebut mau tidak mau harus dipastikan nasibnya mengingat pada Senin (19/6) siang, sudah dijadwalkan pengesahan tingkat satu RUU Pemilu atau penandatanganan naskah RUU Pemilu antara Pansus dengan Pemerintah.

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Senin (19/6) pukul 14.00 WIB dengan susunan acara antara lain didahului laporan Panja ke Pansus, pandangan mini fraksi, tanggapan pemerintah, penandatanganan naskah RUU antara Pansus dan pemerintah.

Karenanya, lima isu krusial yang sempat mengganjal proses penyelesaian RUU Pemilu akan dipastikan kejelasannya apakah menemui kata sepakat di tingkat pansus RUU Pemilu atau harus dibawa ke rapat paripurna DPR RI.

Lukman pun mengungkap berbagai kemungkinan skenario yang dapat terjadi pada rapat Pansus hari ini. Opsi pertama, tercapainya kesepakatan terhadap hasil lobi lintas fraksi terhadap 5 isu krusial Pemilu.

Jika opsi ini terjadi, Pansus hanya tinggal menetapkannya sebagai keputusan Pansus, yang selanjutnya akan ditetapkan didalam rapat Paripurna DPR terdekat.

Begitu pun sebaliknya, jika tidak tercapai keputusan secara bulat terhadap 5 isu krusial dari hasil lobi-lobi, maka Pansus akan menetapkan paket variasi dari pilihan fraksi yang berbeda beda, yang bisa diambil keputusan di tingkat pansus maupun diambil keputusan di tingkat Sidang Paripurna DPR.

“Jika ditingkat paripurna maka Pansus akan mempersiapkan kertas suara untuk di lakukan vooting di tingkat Pansus. Sementara jika mau diambil keputusan di tingkat Pansus maka cukup dilakukan jejak pendapat dari perwakilan fraksi-fraksi di Pansus,” ungkap Lukman.

Ia menambahkan jika skenario 1 maupun 2 tidak tercapai, dimana paket tunggal maupun variasi paket tidak tercapai, maka Pansus hanya akan mempersiapkan agenda voting di tingkat sidang paripurna terdekat. Voting akan dilakukan secara item per item kelima isu krusial tersebut.

“Skenario skenario ini ditempuh untuk menghindari terjadinya deadlock pembahasan di tingkat pansus,” kata Lukman.

Republika.co.id

LEAVE A REPLY