Luhut Terbitkan Aturan, Nekat Mudik Diminta Putar Balik

0

Pelita.online – Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran virus corona (Covid-19). Permenhub ini merupakan regulasi larangan mudik yang telah disampaikan sebelumnya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dimuat dalam Pasal 1 mengenai larangan sementara penggunaan sarana transportasi, baik darat, laut, udara dan perkeretaapian. Kendaraan pribadi baik mobil dan sepeda motor juga termasuk dilarang dalam peraturan ini.

Larangan penggunaan sarana transportasi tersebut berlaku mulai 24 April-31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan untuk penyebaran Covid-19. Larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan/atau masuk wilayah: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), zona merah penyebaran Covid-19 dan aglomerasi yang telah ditetapkan sebagai wilayah PSBB.

Pelanggaran terhadap peraturan tersebut akan dikenakan teguran, sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan sesuai yang tertera pada Pasal 6.

“Kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah PSBB dan wilayah aglomerasi pada tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan,” bunyi pasal 6 ayat a dikutip Jumat (24/4/2020).

Sementara pasal 6 ayat b menyebut, kendaraan yang akan keluar dan/atau masuk wilayah yang sama pada tanggal 8 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 diarahkan untuk kembali ke asal perjalanan dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor dikecualikan untuk: Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia; Kendaraan dinas operasional dengan Tanda Nomor

Kendaraan Bermotor (TNKB) dinas TNI/Polri; Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah; serta mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Pengawasan pengaturan dalam pelaksanaan larangan sementara penggunaan sarana transportasi ini dilaksanakan oleh Kementerian terkait, Polri, TNI, Pemerintah Daerah, Otoritas Bandara, Otoritas Pelabuhan dan Operator Kereta Api.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY