MA Beri Pedoman Vonis Seumur Hidup Koruptor, Ini Kata Polri

0

Pelita.online – Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020 terkait pedoman pemidanaan bagi koruptor agar tidak terjadi disparitas, salah satunya mengatur hukuman bagi koruptor yang merugikan negara Rp 100 miliar bisa dihukum penjara seumur hidup. Merespon hal itu Polri akan bekerja profesional.

“Polri hanya menyidik dan yang memutuskan vonis adalah hakim, Polri bekerja profesional,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dihubungi, Minggu (2/8/2020).

Argo mengatakan Polri sebagai penyidik akan bekerja profesional dan mempertimbangkan fakta hukum sebelum memberikan sangkaan pasal tindak pidana korupsi kepada koruptor. Sementara yang memberikan vonis hukuman adalah hakim di pengadilan.

“Kita tunggu saja kalau berkas sudah disidang di pengadilan dan sebagai pemutus adalah hakim, Polri berkonsentrasi dalam penyidikan,” terangnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020. Perma ini dibuat untuk menghindari disparitas (perbedaan) hukuman yang mencolok bagi satu koruptor dengan koruptor lainnya.

“Untuk menghindari disparitas perkara yang memiliki karakter serupa, diperlukan pedoman pemidanaan,” demikian hal menimbang Perma Nomor 1 Tahun 2020 yang dikutip detikcom, Minggu (2/8).

Perma itu ditandatangani oleh Ketua MA Syarifuddin dan diundangkan pada 24 Juli 2020. Perma ini berlaku untuk terdakwa korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor. Prinsipnya, terdakwa merugikan keuangan negara. Perma ini membagi lima kategori:

1. Paling paling berat yaitu kerugian negara lebih dari Rp 100 miliar.
2. Kategori berat yaitu kerugian negara Rp 25 miliar-Rp 100 miliar.
3. Kategori sedang yaitu kerugian negara Rp 1 miliar-Rp 25 miliar.
4. Kategori ringan yaitu kerugian negara Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
5. Kategori paling ringan yaitu kurang dari Rp 200 juta.

Selain faktor uang negara yang dicuri, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi si koruptor. Ada tiga jenis kesalahan, yaitu:
1. Kesalahan Tinggi, Dampak Tinggi dan Keuntungan Terdakwa Tinggi
2. Kesalahan sedang, Dampak Sedang dan Keuntungan terdakwa sedang
3. Kesalahan rendah, Dampak rendah dan Keuntungan Terdakwa rendah

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY