MA Pastikan Pecat Hakim Nakal

0

Jakarta, Pelita.Online – Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluarkan maklumat terkait maraknya aparat peradilan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Maklumat tersebut mempertegas peraturan MA terkait pengawasan dan pembinaan demi memperbaiki citra, wibawa, dan martabat peradilan.

“Ini dalam upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa lembaga peradilan,” jelas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah seperti dilansir Media Indonesia, Kamis 14 September 2017.

Menurut dia, maklumat bernomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017 itu merupakan penegasan kembali dari Ketua MA agar lembaga peradilan melaksanakan peraturan MA (perma) di bidang pengawasan dan pembinaan. Hal itu merupakan upaya pencegahan dari segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran oleh hakim.

Fungsi pengawasan dan pembinaan itu termaktub dalam Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada MA dan Badan Peradilan di bawahnya. Kemudian, Perma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya, serta Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di MA dan Badan di Bawahnya.

“Ketiga aturan itu merupakan bagian dari sekian banyak aturan yang mengatur dan membangun badan peradilan yang lebih baik dalam rangka memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” imbuh juru bicara MA Suhadi.

Meskipun berbagai bentuk kebijakan pengawasan dan pembinaan telah dilakukan kepada hakim, Suhadi tidak menampik masih banyak hakim yang menyalahgunakan wewenang dan terjerat korupsi. Oleh sebab itu, kata dia, MA merasa perlu menegaskan kembali perihal pengawasan dan pembinaan hakim melalui maklumat Ketua MA.

Berkenaan dengan itu, tegas Suhadi, MA akan memberhentikan pimpinan MA dan pimpinan badan peradilan di bawahnya bila terbukti tidak melaksanakan proses pembinaan dan pengawasan sebagaimana mestinya. “MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim dan jajarannya yang melakukan tindak pidana dalam proses peradilan.”

Metrotvnews.com

LEAVE A REPLY