Mahasiswa Jadi Muncikari di Yogya, Duit-Kondom Bekas Jadi Barang Bukti

0

Pelita.online – Polsek Mlati, Sleman mengungkap praktik prostitusi online yang dijalankan oleh pemuda berinisial AP alias Kuyang (21) warga Purworejo, Jawa Tengah. Pelaku yang merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta itu diamankan pada 4 Juli 2020 di Sleman.

Selain menangkap pelaku sebagai muncikari, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah ponsel, uang tunai dan alat kontrasepsi.

“Bisnisnya baru sekitar tiga pekan dari Juni hingga Juli 2020. Kami berhasil menangkap AP di hotel Cebongan tanggal 4 Juli sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Kapolsek Mlati Kompol Hariyanto saat rilis kasus di kantornya, Selasa (14/7/2020).

Haryanta memerinci barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 unit HP, uang tunai Rp 1 juta yang terdiri dari 9 lembar pecahan Rp 100 ribu dan dua lembar pecahan Rp 50 ribu.

Selain itu, uang pecahan Rp 50 ribu yang merupakan uang order kamar. Kemudian 1 kotak kondom baru, beberapa kondom bekas pakai dan 1 HP.

Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswa berinisial AP (21) diamankan polisi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) karena menjadi muncikari dengan merekrut dan menjual perempuan untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK). AP diketahui menawarkan jasa esek-esek itu melalui media sosial Twitter.

Kanit Reskrim Polsek Mlati, Sleman, Iptu Noor Dwi Cahyanto menjelaskan, pelaku warga Purworejo, Jawa Tengah ini menerapkan sistem pembagian hasil. Untuk short time yaitu Rp 500 ribu dengan pelaku mengambil Rp 100 ribu, dan long time Rp 800 ribu dengan pelaku mendapatkan Rp 200 ribu dari korban.

“Ada pembagian hasil dalam setiap transaksi. Untuk short time pelaku minta Rp 100 ribu dan long time pelaku mendapat Rp 200 ribu. AP ini selain mencarikan tamu juga mencarikan hotel tapi biaya hotelnya ditanggung oleh korban,” jelas Noor Dwi di Mapolsek Mlati, Selasa (14/7/2020).

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY