Mahkamah Agung Tolak Gugatan Trump

0

Pelita.online – Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk kedua kalinya menolak gugatan kubu Presiden Donald Trump yang menuntut digugurkannya hasil pemilihan di empat negara bagian.

Gugatan itu diajukan oleh Jaksa Agung Texas Ken Paxton untuk menganulir hasil penghitungan suara di Georgia, Michigan, Pennsylvania, dan Wisconsin. Presiden terpilih Joe Biden menang di empat negara bagian tersebut.

Total 18 jaksa agung dari berbagai negara bagian dan 106 politisi Partai Republik mendukung gugatan tersebut.

Namun, dalam tanggapan singkatnya, Jumat (11/12/2020), Mahkamah Agung mengatakan bahwa Texas tidak punya kewenangan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan seperti itu.

Sebelumnya, MA juga menolak gugatan terpisah untuk membatalkan hasil penghitungan suara di Pennsylvania.

Trump telah berulang kali menuduh tanpa bukti bahwa dia dikalahkan oleh “suara tidak sah”.

Puluhan gugatan telah dilayangkan oleh tim hukum Trump atau para pendukungnya dan tidak satu pun yang membuahkan hasil untuk bisa menggugurkan kemenangan Biden, yang unggul 306 : 232 suara elektoral.

Selain itu, Biden juga unggul 7 juta suara nasional atas Trump.

Sumber:BBC

LEAVE A REPLY