Majelis hakim desak JPU KPK hadirkan M Nazaruddin pada sidang korupsi e-KTP

0

Jakarta, Pelita.Online – Majelis hakim persidangan kasus korupsi proyek e-KTP meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi proyek wisma atlet, pada persidangan kasus korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Nazar sedianya memberikan kesaksian hari ini, namun tidak hadir dengan alasan sakit.

Jaksa penuntut umum KPK, Eva Yustisiana mengatakan, pihaknya telah menyambangi Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, guna melihat kondisi Nazar. Dalam kunjungan tersebut, ujar Eva, mantan bendahara umum Partai Demokrat itu mengaku masih sakit sehingga tidak berkenan menghadiri persidangan.

“Tim kami sudah ke Lapas Sukamiskin dan yang bersangkutan mengaku kondisinya masih sakit. Tapi kita juga akan minta surat dokter,” ujar Jaksa Eva di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).

Ketua majelis hakim, Jhon Halasan Butarbutar pun meminta tim jaksa penuntut umum KPK terus mengupayakan kehadiran Nazaruddin dalam persidangan. Dia merujuk pada pasal 159 KUHAP tentang pemeriksaan saksi di pengadilan.

“Usahakan dihadirkan manakala yang bersangkutan cukup penting. Manakala tidak hadir menghadapkan agar sedianya bisa hadir sesuai KUHAP Pasal 159,” ucap Jhon.

Merujuk pasal yang dimaksud ketua majelis hakim, Pasal 159 mengatur tentang saksi di persidangan. Dalam Pasal 159 Ayat 2 KUHAP berbunyi, ‘Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikehendaki, saksi dapat memberikan keterangan tanpa sumpah atau janji.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY