Maling Nekad Tak Berkutik Diciduk Polisi dari Rumahnya

0

Pelita.online – Maling yang satu ini memang luar biasa nekadnya. Sudah tertangkap basah si empunya rumah bukanya kabur, justru semakin berani. Tak ayal, akibat perbuatannya M.Ridwan (23) diciduk Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) lalu dijebloskan ke penjara.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, kasus pencurian dan penganiayaan ini terjadi Rabu 2 September 2020, kemarin. Sore sekira pukul 16.00 WIB, pemilik rumah Zulfikar (43) pulang ke rumahnya di Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Setibanya di depan rumah, Zulfikar melihat tersangka M.Ridwan, warga yang sama mengangkat pintu besi ke atas becak mesin. Lalu korban bertanya ke pelaku “Mau diapakan pintu itu”. Oleh pelaku langsung menjawab “Mau aku jual”. Oleh korban dilarang karena itu miliknya.

Bukanya malu ataupun kabur, tersangka justru merampas handphone dari tangan korban, kemudian membantingnya. Tidak sampai di situ, pelaku kemudian menganiaya korban dengan memukulnya menggunakan kayu.

Untung kelakuan pelaku terlihat saksi, M Ridho yang kemudian melerai. Sedangkan pelaku pergi meninggalkan korban dalam kondisi terluka.

Satreskrim Polres Sergai, sambung Kapolres, yang menerima laporan langsung melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Kamis 3 September 2020, pukul 16.30 WIB pelaku tak berkutik diciduk Polisi di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka M.Ridwan ternyata sudah berkali-kali melakukan pencurian di rumah korban. Barang-barang yang diambilnya diantaranya TV, tabung LPG, meja makan, lemari hias, lemar es, mesin cuci dan pendingin ruangan (AC).

 

Sumber : Sindonews.com

LEAVE A REPLY