Mangkir, Eks Petinggi Garuda Dijemput Paksa KPK

0

Pelita.online – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dari kediamannya di kawasan Jati Padang, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020). Hadinoto merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus S.A.S serta Rolls-Royce P.L.C di PT Garuda Indonesia.

“Jumat, 4 Desember 2020, KPK telah jemput paksa HS (Hadinoto Soedigno) selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait PT Garuda Indonesia,” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).

Hadinoto dijemput paksa penyidik lantaran mangkir pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (3/12/2020). Padahal, Hadinoto telah dipanggil secara patut.

“Yang bersangkutan sebelumnya telah dipanggil secara patut menurut hukum namun mangkir dari panggilan penyidik KPK,” kata Ali.

Saat ini, Hadinoto telah dibawa ke Gedung KPK dan diperiksa intensif oleh tim penyidik. Tidak tertutup kemungkinan usai diperiksa, Hadinoto akan ditahan.

“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali.

Diketahui, KPK menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Hadinoto Soedigno sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2004-2015. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 3 bulan kurungan terhadap Emirsyah karena terbukti menerima suap senilai Rp 49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp 87,464 miliar. Emirsyah selaku Dirut Garuda 2005-2014 juga dihukum membayar uang pengganti sebesar SGD 2.117.315. Sedangkan Soetikno divonis 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan atas kasus suap kepada Emirsyah dan pencucian uang.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY