Melahirkan Saat Ujian di Kampus, Mahasiswi Ini Tega Buang Bayinya

0

Pelita.online – Seorang mahasiswi lembaga pendidikan di Denpasar, Bali, tega membuang bayi yang baru dilahirkannya. Mahasiswi berinisial SG tersebut membuang bayinya ke kolam dekat kampusnya.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/7) ketika SG tengah mengikuti ujian di kampusnya. Tiba-tiba SG, yang memang sedang hamil tua, merasakan sakit di perutnya.

“Pada Jumat sekitar pukul 10.30 Wita, tersangka melaksanakan ujian di kelas. Pada saat ujian tersebut, perutnya terasa sakit, pinggangnya sakit, nyeri, dan izin ke toilet,” ucap Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan ketika memberikan keterangan pers terkait kasus tersebut di Mapolsek Denpasar Selatan, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar, Bali, Kamis (1/8/2019).

Ketika di toilet, SG tiba-tiba melahirkan bayi laki-laki. SG panik dan langsung membekap bayi yang baru dilahirkannya itu.

“Tersangka kaget, keluarlah bayi laki-laki dan bayi tersebut menangis. Tersangka panik, langsung membekap mulut bayi tersebut dan ari-arinya langsung dilepas. Bayi tersebut jatuh, diangkat lagi, menangis, dan dibekap lagi oleh tersangka,” kata Ruddi.

Bayi itu, lanjut Ruddi, kemudian tidak sadarkan diri. SG lalu memandikan bayinya dan membungkusnya dengan jaket almamater. Setelah itu, SG membawa bayi itu ke kolam yang berada di sebelah kampusnya. Di lokasi itulah SG membuang bayinya.

“Setelah itu, tersangka kembali ke kelas untuk ikut ujian,” ucap Ruddi.

Dua hari kemudian atau tepatnya 21 Juli 2019, mayat bayi itu ditemukan. Polisi pun melakukan penyelidikan dan menangkap SG. Kepada polisi, SG mengaku dihamili kekasihnya yang berinisial PW, tetapi PW kabur ketika mengetahui SG hamil.

“Kalau melihat tersangka ini, dia panik dan malu dengan kehamilannya tersebut,” kata Ruddi.

Dari hasil autopsi diketahui bayi laki-laki itu lahir dalam kondisi normal dan diperkirakan usia kandungan 9,5 bulan. SG pun dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. SG terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY