Melawan Saat Dibekuk, Sindikat Pencuri ‘Tempel Geser’ Ditembak Polisi

0

Pelita.online – Sindikat pencuri yang menamakan kelompoknya dengan sebutan “tempel geser” ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku berinisial AS dan AY terpaksa ditembak petugas di bagian kaki lantaran melakukan perlawanan saat ditangkap.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Ady Wibowo mengatakan, berdasarkan gerak gerik kedua pelaku yang sangat mencurigakan dan kemungkinan ada tindakan-tindakan pidana lain yang menyertai, kedua pelaku ditembak di bagian kaki lantaran hendak kabur.

“Kepada dua orang ini kita berikan tindakan tegas terukur karena melawan petugas sehingga kita bisa melumpuhkan yang bersangkutan,” ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu, 24 Maret 2021.

Ady mengatakan, sindikat pencuri “Tempel Geser” ini telah beraksi puluhan kali melakukan pencurian serupa di sekitar Jakarta.

Para pelaku juga diketahui telah beraksi selama 3 tahun terakhir melancarkan aksi kejahatan pencurian.

“Mereka dalam pemeriksaan yang kami lakukan ini mereka sudah lakukan 49 kali kegiatan ini dan sebagian besar dilakukan di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur,” ujar Ady.

Dalam kasus ini, Ady mengatakan, pengungkapan dan penyelidikan polisi berasal dari sistem CCTV Blind Spot.

“Salah satunya adalah program yang ada di Jakarta Barat cctv no blind spot yang sudah kita miliki, di mana itu meng-cover sebagian besar wilayah Jakarta Barat,” ujarnya.

Selanjutnya, Ady mengatakan, tim Reskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengetahui para pelaku ada di wilayah Jakarta Selatan. Para pelaku berhasil ditangkap saat akan kembali melakukan pencurian dengan modus yang sama.

“Atas bantuan cctv tersebut kami mendalami dan akhirnya pada tanggal 21 Maret kita berhasil menangkap para pelaku yang pada saat itu melakukan aksinya di SPBU di wilayah Tendean Jakarta Selatan,” ujarnya.

Selanjutnya, dua pelaku pencurian yang tertangkap tersebut digiring ke Mapolres Metro Jakarta Barat. Dari pemeriksaan sementara diketahui kelompok ini sudah melakukan pencurian selama tiga tahun belakangan.

“Pengungkapan yang kita lakukan ini kita berhasil menangkap dua orang dimana pimpinan dari kelompok teges ini dengan inisial A ini sudah melakukan aksinya selama 3 tahun,” ujarnya.

Hingga kini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum.

Akibat perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Sementara ada tiga orang lainnya masih dalam proses pengejaran,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, akibat ketiduran di mobil, seorang pengendara menjadi korban pencurian oleh dua tersangka yang juga tiba di lokasi dengan menggunakan sebuah mobil.

Lokasinya berada di SPBU Shell di Jalan S. Parman, Palmerah, Jakarta Barat, Minggu, 21 Maret 2021 dini hari.

Peristiwa pencurian tersebut terekam CCTV yang terpasang di lokasi kejadian dan viral di media sosial.

Terlihat dari rekaman CCTV, pelaku berjumlah lebih dari satu orang yang datang dengan menaiki mobil jenis LCGC warna putih.

Adapun mobil korban berwarna putih sedang terparkir di area SPBU tersebut.

 

Sumber : viva.co.id

LEAVE A REPLY