Melihat Lagi Janji Jokowi Bereskan Polemik Upah Buruh

0
Garda Metal di Tennis Indoor Senayan

Pelita.online – Hari ini merupakan harinya para buruh di seluruh dunia. Pada Rabu (1/5/2019) para buruh berencana merayakannya dengan beragam aksi, termasuk melakukan aksi untuk menuntut hak-haknya.

Di Indonesia upah masih menjadi masalah utama yang diperjuangkan para buruh. Para pimpinan serikat buruh telah bertemu presiden minggu lalu merundingkan perhitungan kenaikan upah.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. Poin yang akan direvisi pemerintah adalah tentang penghitungan kenaikan upah.

Pemerintah selama ini melakukan penghitungan berdasarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Adapun, rumusan baru pengupahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yaitu UMP tahun depan = UMP tahun berjalan + (UMP tahun berjalan x (inflasi + pertumbuhan ekonomi).

Namun, formula ini justru ditolak. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan pengupahan yang selama ini berlaku merugikan buruh di Indonesia.

“Menurut kami PP ini merugikan kaum buruh,” kata Said saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (27/4/2019).

Untuk itu dia memberikan tiga masukan kepada presiden, yang pertama adalah memberikan kesempatan kepada buruh untuk merundingkan permasalahan pengupahan.

Menurutnya, kerugian bagi buruh selama ini adalah hilangnya hak berunding buruh yang diwakili oleh serikat buruh. Hal itu juga yang membuat upah buruh masih murah meskipun kenaikan terjadi setiap tahunnya.

Selanjutnya, Said meminta mencabut formula kenaikan upah minimum dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Lalu di ganti dengan formula survei pasar yang kemudian di rundingkan dalam dewan pengupahan.

Sebelumnya, Said pernah meminta kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dihitung berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). Saat ini komponen KHL berjumlah 60 item, pihaknya juga bakal mengusulkan agar item KHL ditambah menjadi 84.

“Seharusnya mengacu kepada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 88 dan pasal 89, harusnya (KHL) dipakai, lalu dewan pengupahan yang tripartit itu survei ke pasar. Tapi dengan PP 78 kan direduksi hanya melihat inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” katanya Presiden KSPI Said Iqbal kepada detikFinance, Jumat (19/10/2018).

Bahkan, pihaknya pernah melakukan survei kebutuhan hidup layak terhadap buruh di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang. Hasilnya, upah tahun ini selayaknya naik 20-25%, kalau berdasarkan dengan kualitas dan harga KHL. Perhitungan itupun baru mengandalkan 60 item KHL.

Kembali lagi ke masukan Said kepada Presiden Jokowi, masukan yang ketiga adalah dia meminta pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral secara menyeluruh dan menindak tegas perusahaan yang tidak membayar upah minimum.

Untuk tahun 2019 ini, Kemnaker menaikkan UMP sebesar 8,03%. Kenaikan itu dihitung dari formula angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Tahun ini sendiri inflasi nasional sebesar 2,88% ditambah pertumbuhan PDB sebesar 5,15%.

Said Iqbal sendiri mengaku mendapatkan angin segar saat presiden akan melakukan revisi pada aturan pengupahan. Presiden sendiri telah meminta jajarannya termasuk Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri untuk mempersiapkan konsep revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.

 

Sumber: Detik.com

LEAVE A REPLY