Menaker: 363 Perusahaan Diduga Langgar Aturan THR, Mayoritas Tak Membayar

0

Pelita.online – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 456 pengaduan buruh dari 363 perusahaan yang diduga melanggar aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Mayoritas pelanggaran itu karena perusahaan diduga tak membayarkan THR.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, dari 456 pengaduan, 226 pengaduan akibat THR tidak dibayarkan, 146 pengaduan THR belum dibayarkan, dan 3 pengaduan THR terlambat dibayar.

“Saat ini kita telah koordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja setempat untuk tindak lanjut pemeriksaan oleh pengawas ketenagakerjaan dalam rangka penegakan hukum,” ujar Ida, Kamis (28/5/2020).

Pengaduan tersebut diperoleh dari Posko THR Kemnaker yang dibuka sejak 11 Mei hingga 25 Mei. Pada pemeriksaan tahap awal, pemilahan kasus sudah dilakukan berdasarkan empat kategori, yaitu THR belum dibayarkan, THR belum disepakati, THR terlambat bayar dan THR tidak dibayarkan.

Ida mengerahkan 1.353 pengawas ketenagakerjaan turun ke lapangan memastikan kondisi perusahaan dan dugaan pelanggaran pembayaran THR. Pemeriksaan itu dilakukan karena sampai saat ini belum ada pembicaraan sama sekali terkait pembayaran THR.

Selain itu ada juga kategori THR terlambat bayar bila sudah ada kesepakatan kedua belah pihak tentang penundaan atau pentahapan pembayaran THR, dan terakhir kategori THR tidak dibayarkan. Menurutnya, yang harus diusut alasan dan penyebab perusahaan tersebut tidak membayar THR.

“Yang pasti kita kerahkan para pengawas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk ke posko pengaduan THR sehingga permasalahannya dapat segera diselesaikan,” kata dia.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR, Ida menyebut ada sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

“Sedangkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5 persen. Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh,” ucap mantan anggota DPR ini.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY