Mendagri Tegur 69 Kepala Daerah yang Melanggar Protokol Covid-19 di Pilkada 2020

0

Pelita.online – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menegur 69 kepala daerah karena tidak mematuhi protokol kesehatan pada pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020.

“Adapun 69 kepala daerah itu terdiri dari 1 Gubernur, 35 Bupati, 4 Walikota, 25 Wakil Bupati, dan 4 Wakil Wali Kota. Mereka menerima teguran tertulis,” ujar
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik lewat keterangan tertulis, Rabu, 9 September 2020.

Akmal mengatakan teguran ini akan terus bertambah berdasarkan data dan laporan yang masuk ke Kemendagri. “Diharapkan pada tahapan selanjutnya para kepala daerah harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan dan tidak melakukan aktivitas yang memungkinan timbulnya kerumunan massa,” ujar Akmal.

Disamping teguran, Kemendagri memberikan apresiasi kepada kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mematuhi protokol Covid-19. Sejauh ini, ada dua bupati dan dua wakil wali kota yang mendapat pujian, yakni Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir.

Kedua bupati diketahui akan mencalonkan kembali sebagai calon bupati di daerahnya masing-masing, sedangkan untuk Wakil Wali Kota Denpasar akan mencalonkan diri sebagai Calon Wali Kota Denpasar. Sementara Wakil Wali Kota Ternate kembali mencalonkan diri pada posisi yang sama sebagai calon Wakil Wali Kota Ternate.

Keempat orang itu, kata Akmal, sejauh ini dinilai mematuhi dan menerapkan protokol Covid-19 dengan baik. Pada saat deklarasi ataupun saat pendaftaran bakal pasangan calon ke KPU setempat, sambung Akmal, mereka tidak membuat kegiatan yang menyebabkan kerumunan massa.

Hal itu sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku pada Pilkada 2020. “Dan membantu upaya pemerintah dalam menanggulangi serta memutus rantai penularan wabah Covid-19,” ujar Akmal.

 

Sumber : tempo.co

LEAVE A REPLY