Mendagri Tidak Bisa Serta-merta Pecat Kepala Daerah

0

Pelita.online – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian mengancam para kepala daerah dengan sanksi pemecatan. Pemecatan dilakukan jika para kepala daerah tidak mampu mencegah terjadinya kerumunan massa di daerahnya demi menghindari penyebaran wabah virus corona atau Covid-19.

Pemecatan juga dilakukan jika para kepala daerah tidak memberi contoh yang baik dalam menghindari kerumunan massa di masa pandemi Covid-19.

Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai, menurut UU Pemerintah Daerah, gubernur tidak bisa langsung dipecat. Pemecatan harus ada alasan kuat yang sesuai dengan UU.

“Karena gubernur dipilih oleh rakyat secara langsung. Ketentuannya ada di UU Pemda. Alasannya ada di Pasal 78 UU Pemda, itu yang dijabarkan di Instruksi Mendagri,” kata Bivitri Susanti, di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Dijelaskan Bivitri, yang tidak disebutkan dalam instruksi Mendagri itu adalah prosedurnya, yang ada dalam UU Pemda juga, yaitu Pasal 80 dan 81. Pada dasarnya pemecatan harus melalui sejumlah prosedur.

Di antaranya yakni kalau seorang kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b, melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j; dan/atau (f.).

Kemudian melakukan perbuatan tercela, maka pertama-tama DPRD harus membuat keputusan dulu dalam rapat paripurna dengan kuorum 3/4 hadir dan 2/3 setuju. Kemudian keputusan DPRD dibawa ke Mahkamah Agung .

“Bila dikabulkan Mahkamah Agung, DPRD membawanya ke Presiden (kalau Gubernur/ wakil) atau Menteri (kalau Bupati/Walikota/ wakil),” jelasnya.

Tapi bila DPRD tidak inisatif membuat paripurna untuk mengambil keputusan, maka Pemerintah Pusat (dalam hal ini Kemdagri) bisa jadi pihak yang mengumpulkan fakta dan membuat argumen, dan membawanya ke MA. Intinya harus ada putusan MA dulu dan tidak bisa langsung dipecat atau dicopot.

Sumber:BeritaSatu.com

LEAVE A REPLY