Mendagri Tito Karnavian: Pilkades Ditunda sampai Pilkada Selesai

0

Pelita.online – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pemilihan kepala desa (pilkades) yang sejatinya dilaksanakan tahun 2020 ditunda. Dia menegaskan pilkades ditunda hingga pilkada pada 9 Desember 2020 selesai.

Tito menjelaskan penundaan dilakukan karena belum ada aturan pilkades yang dinilai mengikat pelaksanaan protokol kesehatan seperti pada Pilkada 2020.

“Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” kata Tito melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/11/2020).

Selanjutnya Kemendagri akan merevisi aturan pilkades agar pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan. Selain itu Tito memastikan pilkades harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

“Setelah Pilkada selesai baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun walikota. Dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” ucapnya.

Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, mengeluarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pedoman ini tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 untuk mempercepat penanganan virus corona (Covid-19).

Salah satu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah enam jenis kegiatan yang dibatasi dalam PSBB. Detail mengenai kegiatan-kegiatan yang dibatasi dalam PSBB tertuang di Pasal 13.

Dia mengatakan peran sentral pelaksanaan pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Tito juga berharap gubernur dapat mengawasi ketat pelaksanaan pilkades.

Sebagai informasi, pilkades akan digelar dua tahap yaitu tahun 2020 dan tahun 2021. Ada 1.464 desa yang melaksanakan pilkada tahun 2020 di 19 kabupaten. Sedangkan pada tahun 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan pilkades.

 

Sumber : iNews.id

LEAVE A REPLY