Mendagri Tito Pesimis soal Pemilu Serentak: Bagaimana Pengamanannya?

0

Pelita.online – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pesimis Pemilu 2024, yakni pilpres, pileg (DPR, DPD, DPRD provinsi/kabupaten/kota) dan pilkada (gubernur, wali kota/bupati), bisa digelar serentak. Tito mempersoalkan aspek pengamanan jika Pemilu 2024 diselenggarakan secara bersamaan.

“Tapi 2024 nanti, bayangkan ada rencana sesuai aturan, ada pilkada serentak, presiden-wapres, legislatif dan seluruh daerah di Indonesia, tingkat 1 dan 2,” ujar Tito saat diskusi ‘Urgensi Mewujudkan Pilkada Demokratis dan Berkualitas: Tantangan dan Harapan’ di Hotel Dharmawangsa, Jalan Brawijaya Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

“Saya nggak bisa bayangin. Saya sebagai Kapolri kemarin saja lumayan capek waktu pilpres dan pileg (2019). Ini serempak lagi dengan seluruh daerah. Bagaimana pengamanannya, backup-nya? Kalau 270 (daerah) masih bisa backup daerah lain, termasuk backup teman-teman TNI,” imbuhnya.

Tito mengusulkan agar pilpres, pileg dan pilkada tidak digelar secara bersamaan. Dia menyebut pemisahan waktu penyelenggaraan pilpres, pileg, dan pilkada dilakukan untuk meminimalisir potensi konflik.

“Kalau solusi saya untuk mencegah 3 problema, problema konflik atau problema high cost politik, salah satu kalau konflik saya kira mungkin pemisahan jangan serempak. Seperti 2024 bila dilaksanakan serempak sangat ekstrem,” tegas Tito.

Selain itu, Tito mengusulkan untuk menerapkan sistem e-Voting. Menurutnya, e-Voting dapat menghemat waktu dan biaya.

“Kedua untuk menekan biaya tinggi, kemungkinan perlu diterapkan e-Voting. Jadi biayanya lebih rendah, jadi ke TPS nggak perlu pake surat suara, nggak perlu lagi pakai yang dicelup itu (tinta), nah. Karena apa? Sudah ada finger print, 98,8 persen data kependudukan udah e-KTP,” ucap Tito.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pemilu serentak adalah konstitusional. MK memutuskan lima alternatif keserentakan pemilu.

Berikut ini kelima model tersebut:

1. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan anggota DPRD.
2. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
3. Pemilihan umum serentak untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, anggota DPRD, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

4. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan Umum serentak lokal untuk memilih anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD Kabupaten/Kota, pemilihan Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

5. Pemilihan umum serentak nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden; dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan Pemilihan umum serentak provinsi untuk memilih anggota DPRD Provinsi dan memilih gubernur; dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilihan umum serentak kabupaten/kota untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dan memilih Bupati dan Walikota;

 

Sumber : Detik.com

LEAVE A REPLY