Mengatasnamakan rakyat, Djarot ingin kebut aturan pendukung reklamasi

0

Jakarta, Pelita.Online – Pemerintah memutuskan untuk menghentikan moratorium reklamasi di Teluk Jakarta. Pengembang pemegang izin pengerukan laut sebelumnya diminta memenuhi 11 poin yang diajukan sejak 14 bulan lalu. Dan akhirnya, PT Kapuk Naga Indah (KNI) berhasil memenuhinya. Sehingga pengerukan untuk Pulau C dan D dapat dilanjutkan.

Setelah moratorium tersebut dicabut, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mendesak DPRD DKI Jakarta untuk menyelesaikan dua raperda tentang reklamasi. Di mana kedua perda tersebut adalah Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K).

Pembahasan dua raperda ini penting bagi pengembang maupun Pemprov DKI Jakarta. Sebab tanpa ada landasan aturan tersebut maka pembangunan di atas pulau buatan belum dapat dilakukan. Selain itu kontribusi yang seharusnya dibayarkan pihak pengembang juga masih mengambang.

Dengan mengatasnamakan rakyat, Djarot meminta DPRD DKI Jakarta membalas tiga surat yang telah dilayangkan pihaknya. Sebab nantinya dalam perda tersebut akan diatur keharusan pengembang menyerahkan 15 persen kontribusi tambahan kepada Pemprov DKI Jakarta.

“Ini semata mata kan untuk kepentingan rakyat. Pengembangnya mau, cantolannya apa? Cantolannya ketika kita bertemu sama pengembang itu mereka bersedia. Kenapa? Sepanjang itu untuk kepentingan rakyat maka harus dong. Dewan kok ribut gak mau itu aneh menurut saya,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/9).

Bahkan sebelumnya, mantan Wali Kota Blitar ini sudah pernah bersurat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta rekomendasi melanjutkan pembahasan dua raperda reklamasi tersebut. Namun surat tersebut tak kunjung berbalas.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, kini keputusan melanjutkan pembahasan berada di Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Karena pihak eksekutif telah mengirimkan surat sebanyak tiga kali terkait kelanjutan pembahasan dua perda tersebut.

Namun, dia mengungkapkan, pengambilan keputusan tersebut melalui proses yang panjang. Karena nantinya Prasetio akan mengundang empat pimpinan dewan lainnya dan ketua fraksi untuk menentukan apakah dilanjutkan atau tidak pembahasan perda reklamasi ini.

“Sekarang tergantung Ketua DPRD-nya. Surat kepada DPRD kan pasti masuknya nanti ke pimpinan, rapatin dulu pasti. Bisa jadi dalam rapat itu ada prokontra, nah kita nunggu aja (lanjut apa enggak),” katanya kepada merdeka.com, Kamis (14/9).

Iman mengatakan, tidak bisa memberikan sikap pasti terkait dengan pembahasan perda reklamasi ini. Sebab dia masih harus menunggu keputusan Partai Gerindra terhadap pengerukan laut.

“Kalau saya sih nunggu dari Gerindra, tapi sebenarnya suka gak suka ujungnya tetap aja nunggu gubernur baru,” jelasnya.

Sedangkan Prasetio Edi Marsudi masih belum bisa memberikan tanggapan mengenai rencana melanjutkan pembahasan raperda reklamasi ini. Sebab saat dihubungi politisi PDI Perjuangan ini masih belum memberikan respon.

Untuk diketahui, rencananya Anies Baswedan dan Sandiaga Salahuddin Uno akan mulai memimpin Pemprov DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017. Nantinya mereka berdua akan dilantik di Istana Negara untuk menggantikan Djarot Saiful Hidayat.

Merdeka.com

LEAVE A REPLY